[PORTAL-ISLAM.ID] TANGERANG - Tiga cabang Holywings di Kabupaten Tangerang, Banten resmi ditutup oleh pemerintah setempat pada Rabu (29/6/2022). Seluruh bangunan Holywings pun langsung disegel Satpol-PP didampingi TNI-Polri.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan bahwa penutupan tersebut bersifat permanen. Apabila nekat mengajukan izin pembukaan ulang maka akan ada hukum pidana yang menjerat.
"Penutupan ini sistemnya permanen, artinya selamanya tidak akan dicabut. Kalau nekat buka lagi ya ada pidananya," ujar Zaki.
Meski demikian, pihak manajemen Holywings masih bisa mengajukan izin usaha kembali asalkan mengubah jenis usaha dan produk yang dijual. Zaki berkelakar bahwa Holywings bisa mengajukan izin restoran fastfood jika mau membuka usaha kembali.
"Mereka kalau ganti jadi restoran, jadi fastfood, buka baru jenis usaha ayam geprek gitu, ya silakan saja ada proses baru lagi. Tapi kalau buka usaha jenis minuman itu (miras) kita tutup," lanjut Zaki.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid menyatakan bahwa pihaknya telah membicarakan nasib pegawai Holywings yang terdampak penutupan.
"Tadi sudah d bahas bersama tim kita juga akan bicarakan dengan pihak pengusaha kemungkinan kemungkinan solusinya seperti apa," ujar Sekda.
Sebelumnya, diketahui bahwa bar atau klab malam Holywings menuai kritik dari masyarakat karena menggunakan nama Muhammad dan Maria dalam promosi minuman keras. Usai promosi itu dilakukan, seluruh cabang Holywings yang berada di Jakarta, Bekasi dan Surabaya akhirnya ditutup oleh Pemda setempat.
(Okezone)