[PORTAL-ISLAM.ID] Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Habib Bahar bin Smith hukuman 5 tahun penjara dalam kasus penyebaran hoaks. Dituntut 5 tahun, Bahar bergeming.
Di hadapan para pendukungnya yang memenuhi area Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bahar berbicara soal tuntutannya. Dia meminta pendukungnya tak berkecil hati.
"Saya dituntut lima tahun, jangan ada yang berkecil hati. Jangankan 5 tahun, walaupun saya dituntut sampai dituntut hukuman mati, bagi saya ikhlas, rida," ucap Bahar sesaat sebelum naik mobil tahanan, Kamis (28/7/2022).
"Habis dari sini pulang ke rumah masing-masing, aman, tertib jangan ada yang rusuh. Biar saya yang hancur, biar saya yang binasa asalkan Indonesia tetap jaya," kata Bahar.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menilai Bahar terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.
Tuntutan terhadap Bahar diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).
"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU.[detik]