[PORTAL-ISLAM.ID] Sidang kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks yang menjerat terdakwa Tatang Rustandi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (21/7/2022). Sidang menghadirkan Habib Bahar bin Smith atau Habib Bahar sebagai saksi.
Diketahui, Tatang Rustandi merupakan pengunggah video ceramah Habib Bahar di kanal YouTube, saat hadir dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu. Terdakwa Tatang Rustandi juga didakwa melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam kesaksian di persidangan, Habib Bahar menceritakan pernah berdebat dengat Abu Bakar Baasyir terkait thogut. Perdebatan dengan Abu Bakar Baasyir yang berlangsung di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor bermula saat Habib Bahar menentang aks-aksi terorisme yang terjadi di Indonesia.
Apalagi para pelaku terorisme menganggap Indonesia sebagai negara thogut. "Kalau ada orang mengebom gereja dan mengebom apa, saya itu bukan hanya menentang, tapi mengutuk," kata Habib Bahar.
Dari situ lah, Habib Bahar berdebat dengan Abu Bakar Ba'asyir. Dalam perdebatan dengan Abu Bakar Baasyir, pendiri Pondok Pesantren Ngruki, Solo tersebut, Habib Bahar dikakatan sebagai thogut karena menyatakan NKRI dan Pancasila sebagai harga mati.
"Bahkan saya dulu pernah debat dengan ustaz Abu Bakar Ba'asyir ketika saya baru masuk di Lapas Gunung Sindur. Saat itu, saya khatib Idul Adha ketika itu saya membahas tentang NKRI sempat debat sedikit masalah thogut," ujarnya.
Di mata para pelaku terorisme, tutur Habib Bahar, tidak hanya kepolisian atau aparatur pemerintahan, dirinya pun kerap dianggap thogut karena menyatakan NKRI dan Pancasila sebagai harga mati.
Padahal, orang salah paham memaknai arti thogut. Dalam keilmuan dan pemahama Habib Bahar, tentang Islam, thogut itu memiliki arti teroris.
"Saya sudah jelaskan berkali-kali dalam ceramah, thogut itu teroris, teroris yang suka mengebom sana sini. Polisi dibilang thogut, hakim dibilang thogut. Ya, jangankan polisi. Jangankan negara, saya aja dibilang thogut. Kenapa? Karena saya mengakui NKRI harga mati, Pancasila harga mati," tutur Habib Bahar.
Thogut, kata Habib Bahar, merujuk kepada lima pendapat ahli tafsir, dapat diartikan sebagai dukun, penyihir, berhala, dan segala sesuatu yang disembah oleh manusia selain Allah.
"Polisi? Mereka muslim, di mana thogutnya? Hakim muslim, di mana thogutnya? Kita negara Pancasila, Pancasila berdasarkan Islam, di mana thogutnya?" ucap pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alawiyin ini.
Sebelumnya diberitakan, Habib Bahar dan Tatang Rustandi didakwa telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.[inews]