Difitnah Macam-macam, KH Yusuf Martak Akhirnya Laporkan Zen Kribo ke Bareskrim Polri

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

PRESS RELEASE
TIM ADVOKASI GNPF ULAMA
Tentang
Adanya Dugaan Tindak Pidana oleh
Zen Assegaf Alias Habib Kribo

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh,

Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Zen Assegaf Alias Habib Kribo, kami yang tergabung dalam Tim Advokasi GNPF Ulama dalam hal ini  menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa pada hari Rabu 14 Juli 2022, KH. Muhammad Yusuf Martak dengan didampingi oleh Tim Advokasi GNPF Ulama telah menyambangi SPKT Bareskrim Polri guna melaporkan Sdr. Zen Assegaf Alias Habib Kribo sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP yang telah diterima dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/0373/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 14 Juli 2022.

2. Bahwa Laporan tersebut dilandasi dengan adanya suatu pernyataan Sdr. Zen Assegaf Alias Habib Kribo dalam akun youtube “HABIB KRIBO” melalui link https://youtu.be/9xmtlgK01SM yang menyatakan: “Anda sekolah agama ndak, bukan anaknya kyai”, “Anda ini cuma benalu di negeri ini, ndak ada manfaatnya” , “Anda bilang komunis gaya baru, komunis itu anda, gerombolan anda itu komunis, komunis bertopeng agama”, “Anda itu gerombolan pengkhianat Islam bagi saya, anda itu pengkhianat dan pengrusak islam” dan “Urus itu kasus anda, anda itu koruptor, anda masih punya urusan dengan lapindo”.

3. Bahwa laporan polisi yang kami lakukan merupakan langkah terakhir (Ultimum Remedium), karena sebelumnya kami telah meminta yang bersangkutan agar melakukan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada klien kami sebagaimana somasi yang kami sampaikan sebanyak 2 (dua) kali, namun terhadap somasi tersebut justru ditanggapi oleh yang bersangkutan dengan menantang klien kami melalui video yang diunggah dalam akun youtube “Habib Kribo” tertanggal 5 Juli 2022 dengan link https://www.youtube.com/watch?v=KmyKu-tAi7c ;

4. Bahwa kami menyerukan kepada segenap masyarakat khususnya para pengguna media sosial untuk menggunakan media sosial secara arif dan bijaksana dan membiasakan berinternet secara sehat;

Demikian Press Release ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh,

Hormat kami,

An. Tim Advokasi GNPF Ulama
WISNU RAKADITA, S.H., M.H.


Baca juga :