[PORTAL-ISLAM.ID] Jakarta - KPK menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Jemput paksa dilakukan karena Mardani Maming tidak kooperatif.
"Hari ini (25/7) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalsel," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022).
Dia mengatakan Mardani sudah dua kali dipanggil KPK. Menurutnya, Mardani tidak hadir hingga dianggap tidak kooperatif.
"Kami telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir tanggal 21 Juli 2022 yang lalu, namun tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," ucapnya.
Ali menegaskan gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming tidak akan menghentikan proses penyidikan. Dia menegaskan setiap perkara akan ditangani hingga tuntas.
"Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud," ucapnya.
KPK Beberkan Bukti Selama 7 Tahun Mardani Maming Terima Suap Sampai Rp104 Miliar dari IUP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta terkait penetapan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming.
Fakta tersebut dibeberkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (20/7/2022).
Salah satunya yakni dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mardani selama tujuh tahun, dengan periode 20 April 2014 hingga 17 September 2021.
Dalam periode tersebut Mardani Maming diduga menerima Rp104.369.887.822 atau lebih dari Rp104 miliar.
Uang suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Berdasarkan bukti permulaan yang ditemukan penyelidik tersebut, membuktikan bahwa adanya penerimaan uang yang dilakukan Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu," ujar anggota Tim Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin saat sidang praperadilan.
Adapun kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang diterima KPK pada Februari 2022.
Laporan itu menyebut adanya dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
KPK kemudian melakukan penyelidikan awal dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak. Antara lain Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu dan Provinsi Kalimantan Selatan, serta Pihak Swasta yakni PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Dalam perkembangannya KPK mencegah Mardani Maming keluar negeri pada 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022.
Mardani yang juga Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini dicegah dengan status sebagai tersangka.
Selain Mardani, KPK juga mencegah Rois Sunandar Maming. Rois adalah adik kandung Mardani.
(Detikcom)