BOLA SALJU KEMATIAN BRIGADIR J

Bola Salju Kematian Yosua

👉Kasus kematian Brigadir Yosua bergulir ke laporan dugaan pembunuhan berencana. 
👉Kapolri mencopot Ferdy Sambo dari jabatannya.

Lebih dari sepekan, penyelidikan terhadap kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tak kunjung membuahkan hasil yang terang. Kasus yang menurut versi polisi dilatarbelakangi pelecehan seksual oleh Brigadir Yosua ini sekarang menggelinding balik ke laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap pria berusia 28 tahun tersebut.

Laporan dugaan pembunuhan berencana tersebut dilayangkan keluarga Brigadir Yosua ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, kemarin. Keluarga Brigadir Yosua memberikan surat kuasa kepada tim pengacara yang dikoordinasi Kamaruddin Simanjuntak. Mereka melampirkan segepok dokumen sebagai bukti awal bahwa Yosua tewas karena dibunuh.

Menurut Kamaruddin, foto kondisi jenazah Yosua yang diabadikan keluarga menjadi satu di antara bukti tersebut. Keluarga mendapati belasan luka di tubuh ajudan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo tersebut, dari luka bekas tembakan, luka yang diduga sayatan benda tajam, hingga lebam yang ditengarai akibat pukulan benda tumpul. "Padahal penjelasan kepolisian hanya tembak-menembak, tidak ada penjelasan soal luka senjata tajam," kata Kamaruddin di Markas Besar Polri, Senin, 18 Juli 2022.

Keluarga besar Yosua tinggal di Desa Suka Makmur, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Mereka menerima peti jenazah Brigadir Yosua pada Sabtu, 9 Juli lalu, sehari setelah peristiwa nahas di rumah Ferdy Sambo.

Menurut kronologi versi polisi, Yosua tewas dalam adu tembak dengan Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang juga ajudan Ferdy Sambo, pada Jumat sore, 8 Juli 2022. Yosua disinyalir berupaya merundung istri Ferdy, Putri Chandrawaty.

Kabar tersebut menjadi pembicaraan khalayak. Pengumuman polisi yang baru dilakukan tiga hari setelah kejadian, yakni pada Senin, 11 Juli lalu, belakangan diikuti dengan berbagai informasi dan peristiwa yang menjadikan kematian Brigadir Yosua semakin janggal.

Polisi, misalnya, sempat menyatakan tak memiliki bukti rekaman kamera pengawas lantaran CCTV di rumah Ferdy Sambo rusak sejak dua pekan sebelum peristiwa baku tembak. Belakangan terungkap bahwa penyimpan data kamera pengawas di kompleks kediaman Ferdy telah diambil dan disita kepolisian sejak Sabtu, 9 Juli 2022, atau sehari setelah Yosua tewas dan dibawa ke Instalasi Kedokteran Forensik, Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Foto kondisi jenazah Brigadir Yosua, yang disebut Kamaruddin sebagai salah satu bukti, didokumentasikan oleh keluarga secara sembunyi-sembunyi. Saat itu, polisi yang mengantarkan jenazah ditengarai sempat melarang keluarga membuka peti Yosua. Gambar diambil setelah keluarga memaksa membuka peti dengan alasan menambahkan bahan pengawet jenazah ke tubuh Brigadir Yosua.

Kamaruddin mengungkapkan, pada Jumat, 8 Juli lalu, Yosua sempat menelepon ibunya sekitar pukul 10.00 WIB, atau sekitar tujuh jam sebelum ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas. Kala itu, berdasarkan keterangan keluarga, Yosua mengabarkan masih berada di Magelang, Jawa Tengah. Belakangan diketahui bahwa Ferdy dan istrinya, Putri Chandrawaty, memang baru menyambangi putranya yang tengah menempuh pendidikan di SMA Taruna Nusantara, Magelang.   

Informasi itu, kata Kamaruddin, membuka adanya dugaan bahwa Yosua tewas pada rentang tujuh jam tersebut dengan lokasi kejadian di Kabupaten Magelang atau rumah Ferdy di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kasus ini juga semakin janggal lantaran telepon seluler Yosua hingga kini tak diketahui keberadaannya. Sementara itu, sejak mengungkap kondisi jenazah, keluarga juga mengalami intimidasi berupa peretasan.  

Anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak, mengungkapkan dugaan pembunuhan berencana pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dialamatkan kepada semua individu yang terlibat dalam peristiwa antara Magelang dan Jakarta Selatan. Selain itu, tim kuasa hukum juga menyertakan Pasal 338 KUHP ihwal pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Martin juga menyertakan tuduhan pasal lainnya, seperti dugaan pencurian atau penghilangan ponsel milik Brigadir Yosua, dugaan tindak pidana peretasan terhadap anggota keluarga, dan perintangan proses hukum dengan raibnya CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga. Ada pula dugaan pidana penyertaan karena kematian Yosua disinyalir disebabkan oleh tindakan lebih dari satu orang. 

"Mengenai siapa pelakunya, kami tidak bisa sebutkan. Kami sudah memberikan clue siapa-siapa saja saksi yang terlibat dalam peristiwa dari Magelang hingga Jakarta," kata Martin, kemarin.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, tak bisa dimintai konfirmasi ihwal laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua itu. Dedi meminta Tempo menunggu hasil penyelidikan yang sedang dilakukan tim kepolisian. "Tunggu hasil saja karena tim belum selesai bekerja," kata Dedi.

Kapolri Menonaktifkan Ferdy Sambo dari Jabatan Kadiv Propam

Di tengah pengusutan kasus yang kini ditangani oleh tim khusus bentukan Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, datang kabar baru soal nasib Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. 

Kemarin malam, Jenderal Listyo Sigit mengumumkan telah menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian untuk sementara waktu. 

"Ini komitmen untuk menjaga obyektivitas dan transparansi agar penyelidikan yang saat ini dilaksanakan berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi," kata Sigit dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 18 Juli 2022.

Ia mengatakan penonaktifan Ferdy dari jabatannya bertujuan menghindari berbagai spekulasi yang berkembang dan dikhawatirkan berdampak pada proses penyelidikan kepolisian. Sigit juga memastikan bahwa timnya terus bekerja untuk mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi dalam kasus tembak-menembak antar-anggota kepolisian di rumah dinas Ferdy yang menewaskan Brigadir Yosua.

Menurut Sigit, nantinya seluruh penyelidikan terhadap kematian Brigadir Yosua, baik yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri, Kepolisian Daerah Metro Jaya, maupun Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, bakal dijadikan satu untuk melengkapi berbagai rangkaian peristiwa. Jabatan Ferdy Sambo sementara waktu bakal dirangkap oleh Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengingatkan agar Jenderal Sigit dan bawahannya menjalankan dua perintah Presiden Joko Widodo dalam pengungkapan kasus penembakan terhadap Brigadir Yosua. "Pernyataan pertama yang diungkapkan Presiden tegas, yakni proses hukum atas kejadian tersebut harus dilakukan," kata Sugeng, kemarin. Dia merujuk pada pernyataan Presiden Joko Widodo ketika bertemu dengan beberapa pemimpin redaksi media nasional di Istana Negara pada Rabu, 13 Juli 2022.

Perintah kedua, menurut Sugeng, Jokowi menghendaki agar kepolisian menuntaskan kasus ini dengan terbuka. Dengan demikian, tidak ada keraguan dari masyarakat ihwal integritas kepolisian. Karena itu, Sugeng mendesak tim khusus kepolisian bekerja cepat menuntaskan kasus ini.

Belum habis masalah ini, di tempat berbeda, anggota Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak), Saor Siagian, juga melaporkan Ferdy Sambo dan Bharada E ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik. 

"Karena tempat kejadian perkara dugaan pembunuhan ini terjadi di rumah Ferdy Sambo," kata Saor. 

Dia menilai peristiwa yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat pada Jumat, 8 Juli lalu, itu sebagai bentuk penyimpangan disiplin etika profesi kepolisian.

(Sumber: Koran Tempo 19/7/2022)
Baca juga :