[PORTAL-ISLAM.ID] Pakar Hukum Tata Negara sekaligus advokat Refly Harun mengatakan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bisa mendapatkan pembebasan bersyarat karena sejumlah faktor.
Refly menegskan, pemuka agama dari Petamburan itu bisa bebas bersyarat lantaran telah menjalankan dua per tiga masa hukumannya, selain itu Riziq juga disebutnya bisa menerima pembebasan bersyarat karena kelakuan baik selama menjadi warga binaan.
Pernyataan Refly Harun ini jelas mementalkan sejumlah anggapan yang menyebut Rizieq Shihab bebas Bersyarat karena kebaikan Presiden Joko Widodo. Isu ini sempat digulirkan beberapa pihak, salah satunya adalah Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab.
“Ini adalah hak narapidana karena telah menjalani 2/3 masa hukuman dan tentu selalu berbuat baik di lapas. Termasuk di dalamnya hak mendapatkan remisi yang juga didapatkan tahanan lainnya,” kata Refly Harun dilansir dari YouTube Refly Harun, Jumat (22/7/2022).
Refly lantas membeberkan sejumlah kelakuan baik Rizieq Shihab selama mendekam di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri salah satunya adalah selalu aktif dalam berbagai kegiatan keagamaan di lapas. Dia juga tak jarang memberikan bimbingan agama kepada warga binaan lainnya.
“Dia memberikan bimbingan dan ceramah di dalam lapas,” tuturnya.
Sebelumnya, Husin Shihab memberi sanjungan setinggi langit kepada Presiden Joko Widodo atas pembebasan bersyarat yang diterima saudara semarganya Rizieq Shihab. Menurutnya eks Imam Besar Front Pembela Islam itu bisa menghirup udara bebas karena kebaikan Jokowi.
“Pak Jokowi memang luar biasa. Besar hatinya. Presiden yang baik hati kepada siapapun bahkan terhadap terpidana yang suka menghinanya,” kata Husin Shihab di akun twitter pribadinya @HusinShihab dikutip Populis.id Rabu (20/7/2022).
Ketua Cyber Indonesia ini lantas berharap HRS tidak bikin ulah lagi yang dapat kembali mengantarkannya ke penjara
“Saya harap HRS tidak bikin ulah lagi walau bebas bersyarat. Nikmati kebebasan ini buat anak cucunya,” terang Husin.[populis]