[PORTAL-ISLAM.ID] Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengajukan banding terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP).
“Kami sangat setuju dan mendukung sikap konsisten Gubernur yang menginginkan buruh DKI mendapatkan upah layak dengan mengajukan banding atas hasil utusan PTUN terkait UMP DKI,” demikian disampaikan Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Rabu 27 Juli 2022.
Menurut Iqbal, langkah Pemprov DKI Jakarta adalah harapan yang dinginkan seluruh buruh Jakarta demi mendapatkan kelayakan hidup yang sejahtera. Untuk itu, KSPI dan Partai Buruh meminta pengusaha tetap menjalankan UMP DKI yang sudah berjalan, yaitu sebesar Rp4,67 juta dan tidak boleh diturunkan.
“KSPI mengucapkan terima kasih kepada Gubernur yang tegas dan memiliki empati yang seimbang kepada buruh dan pengusaha,” ungkapnya.
Di samping itu, lanjutnya, UMP DKI sudah berjalan 7 bulan dan tidak ada satu pun surat keberatan dari pengusaha. “Hubungan buruh dan pengusaha selama ini juga baik-baik saja dalam menjalankan UMP yang sudah ada tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tata usaha negera (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021.
“Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan,” kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah melalui siaran tertulis diterima KBA News di Jakarta, Rabu, 27 Juli 2022.
Menurutnya, Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan. Yayan menilai Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta, dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.
“Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan,” ujarnya.
Dengan adanya kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.
“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” kata Yayan. (kba)