[PORTAL-ISLAM.ID] Kasus ACT yang berawal dari sorotan soal gaji petingginya, sekarang sudah menjadi bola liar kemana-mana.
Dari mulai isu pendanaan terorisme, dibekukan 60 rekeningnya, dicabut izinnya, dan kini dikait-kaitkan dengan partai tertentu.
Tak heran kalau ada yang menduga ujung-ujungnya terkait 2024.
PPATK Duga Ada Parpol Ikut Menyalurkan Donasi ACT
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga terdapat salah satu partai politik (parpol) yang menerima aliran dana dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dana tersebut disalurkan dari parpol ke masyarakat.
"Ada yang langsung disumbangkan ada yang menyumbangkan melalui pihak ketiga (parpol)," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022.
Kendati demikian, Ivan tidak menjelaskan identitas partai maupun kegiatan yang dilakukan partai dalam membantu penyaluran donasi ACT. PPATK masih mengkaji secara mendalam terkait aliran dana ACT tersebut.
"Terkait dengan partai secara detail kita tidak bisa sampaikan," tegas Ivan.
Sementara itu, PPATK telah mengungkap terjadi perputaran dana sekitar Rp1 triliun setiap tahun dari ACT. Ditemukan juga dana masuk ke perusahaan yang dimiliki salah satu pendiri ACT.
"Jadi dana masuk dan keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp1 triliun. Jadi bisa dibayangkan itu memang banyak," ucap dia.
Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menduga dana-dana yang masuk dari masyarakat ke rekening ACT tidak langsung disalurkan sebagai sumbangan. Melainkan dikelola secara bisnis untuk menghasilkan keuntungan.
"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga, tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan," kata dia.