KEMANA PERGINYA DUIT UMAT DI REKENING ACT?
Sudah saya sebutkan dalam tulisan saya sebelumnya. Setelah dituding Tempo, ACT akan melaui tahap yang lebih sulit. ACT bakal dikeroyok lewat drama sanksi administratif dan drama hukum yang dikendalikan kepentingan "yang maha kuasa".
Setelah dicabut Izin PUB oleh Kemensos, giliran 60 rekening diblokir PPATK.
Sesuai pasal 65 ayat (1), UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, PPATK punya hak independen memblokir 60 rekening milik ACT yang disebut terindikasi TPPU.
Hal ini harus dikawal baik-baik masyarakat untuk antisipasi tidak terulangnya kasus-kasus pemblokiran rekening sebelumnya.
Ujungnya justru merugikan donator dan ACT lantaran harta kekayaan dalam rekening yang diblokir, bisa saja diambil alih menjadi harta milik negara. Dimana status pengelolaan dan pemanfataannya, mutlak di bawah kendali pemerintah.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 67 ayat (2) UU TPPU,
"Jika dalam waktu 30 hari kerja (setelah PPATK menyerahkan informasi dan harta kekayaan 60 rekening ACT kepada penyidik) penyidik tidak dapat membuktikan pelaku atau tindak pidana yang didugakan (kepada ACT), maka penyidik dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan memutuskan untuk memasukan harta dalam rekening yang diblokir sebagai kekayaan milik negara atau dikembalikan kepada yang berhak. Pengadilan punya waktu 7 hari untuk memutuskan."
Kira-kira, penyidik dan pengadilan akan memilih dan memutuskan opsi yang mana, dikembalikan ke pemilik yang berhak (donator dan ACT), atau dimasukan sebagai harta milik negara yang pengelolaan dan pemanfaatannya mutlak dibawah kendali pemerintah?
Masyarakat silahkan menjawab dengan bijak !!!
Namun sebelum penyidik dan pengadilan memutuskan, hal tersebut bisa dicegat. Sesuai pasal 66 ayat (1), UU TPPU disebutkan, pemblokiran 60 rekening milik ACT berlangsung selama 5 hari demi keperluan analisa dan penyempurnaan informasi yang akan diserahkan kepada penyidik.
Waktu pemblokiran dapat diperpanjang menjadi 15 hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (2).
Jika dalam waktu 20 hari kerja, tidak ada pihak ketiga yang merasa keberatan, atau melayangkan gugatan, maka PPATK berwenang menyerahkan harta dalam rekening yang diblokir kepada penyedik sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 ayat (1).
Pada tahap ini, ACT atau pihak yang punya legal standing, harus mengajukan keberatannya. Jika tidak, harta dalam 60 rekening akan diserahkan PPATK ke penyidik.
Jadi hak dan kesempatan pengajuan keberatan, harus dimanfaatkan semaksimal mungkin, sebagai langkah awal mencegah pelimpahan 60 rekening ke tangan penyidik.
Karena jika sudah dilimpahkan, pilihannya cuma 2: jika penyidik mampu menemukan pelaku dan bukti tindak pidana, akan diserahkan ke pengadilan. Maka semakin mudah untuk menyita kekayaan dalam 60 rekening ACT menjadi milik negara.
Jika tidak menemukan pelaku dan pembuktian, penyidik tetap punya hak untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memasukan harta kekayaan donator dalam rekening ACT menjadi milik negara di bawah kendali mutlak pemerintah.
Kekayaan umat dalam 60 rekening ACT, On Target !!!
Penasaran saya, bakal digunakan untuk apa ya?
Masyarakat silahkan jawab dengan bijak !!!
Jangan sampai duit umat di rekening ACT berpindah tangan ke pemerintah. Soalnya pemerintah juga lagi butuh.
Defisit APBN 840,2 Triliun, Defisit neraca primer 462 triliun (harus ambil utang baru hanya untuk bayar cicilan bunga utang lama). Utang 8.068 triliun. Lumayan duit umat di ACT diambil paksa buat nambah-nambah bayar darurat fiskal "pemerintahan minim prestasi".
Licik. Proses hukum TPPU terhadap ACT seolah menjadi strategi rampas, kuasai paksa uang umat yang seharusnya diorientasikan, dikuatkan untuk topang kelanjutan hidup umat rentan-miskin yang sangat membutuhkan.
Udah ekonomi krisis, inflasi memiskinkan, subsidi dicabut, rampas lagi uang rakyat dari hasil donasi umat untuk topang kehidupan umat lain yang kesusahan.
Shame On You !!!
(By Faisal Lohy)
*Sumber: fb penulis