[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Ahyudin (mantan Presiden ACT), Ibnu Khajar (Presiden ACT saat ini), N Imam Akbari (Ketua Dewan Pembina ACT), dan Hariyana Hermain (Anggota Dewan Pembina ACT).
Keempatnya dijerat pasal berlapis mulai dari dugaan penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang.
Salah satu dugaan pidana itu terkait penyalahgunaan dana dari Boeing.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, awalnya menjelaskan soal dana dari Boeing untuk para ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Menurutnya, ACT diduga menyelewengkan dana Rp 34 miliar dari total Rp 103 miliar yang diterima dari Boeing.
"Program yang sudah dibuat oleh ACT, kurang lebih Rp 103 miliar, dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).
Dia menyebut salah satu pelanggarannya ialah menggunakan dana itu untuk gaji pengurus ACT. Menurutnya, gaji pengurus yang diambil dari dana Boeing itu sekitar Rp 50-450 juta.
"Gajinya sekitar RP 50 sampai Rp 450 juta per bulannya," ucap Helfi.
Dia menyebut gaji itu diterima oleh para pihak yang telah menjadi tersangka, yakni eks Presiden ACT Ahyudin sekitar Rp 400 juta, Presiden ACT Ibnu Khajar Rp 150 juta, serta dua tersangka lain, Heriyana Hermain dan N Imam Akbari, senilai Rp 50 juta dan Rp 100 juta.
[Detik]