[PORTAL-ISLAM.ID] Dinukil dari Daily Star, Qatar dilaporkan tidak mentolerir tindakan yang melanggar aturan Syaria Islam.
Hubungan seks yang dilakukan pasangan bukan suami istri akan dilarang dalam perhelatan Piala Dunia Qatar 2022, ini berlaku untuk semuanya termasuk pemain, staf, pelatih dan fans.
Jika ada pasangan yang nekat melakukan itu dan ketahuan pihak berwenang bakal dihukum hingga 7 tahun penjara. Larangan itu disampaikan oleh pejabat FIFA.
Adapun larangan seks bebas ini merupakan yang pertama kalinya ada di gelaran Piala Dunia. Hal itu dikarenakan memang seks di luar nikah dan homoseksualitas merupakan sebuah aktivitas ilegal di Qatar.
Sumber FIFA juga mengatakan minuman beralkohol dan budaya pesta setelah pertandingan, yang merupakan norma di sebagian besar negara Barat, sangat dilarang dan bertentangan dengan budaya Arab. Mengonsumsi minuman keras di tempat umum di Qatar dapat dihukum hingga enam bulan penjara, tapi alkohol tetap dapat diakses hanya di beberapa hotel dan bar yang memiliki lisensi.
Selain itu, suporter dilarang pesta miras.
"Tidak boleh ada pesta-pesta (miras). Semua harus tunduk pada aturan, kecuali mau masuk penjara, ya silahkan. Minum-minum khamr sangat dilarang," bunyi laporan itu.
Nasser Al-Khater, Ketua Umum Piala Dunia 2022 menerangkan, ketatnya peraturan selama turnamen diterapkan selain untuk menyesuaikan dengan hukum yang sudah ada, adalah demi keamanan.
"Keamanan dan kenyamanan seluruh suporter adalah hal terpenting buat kami," kata Al-Khater.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Sepak Bola Qatar Mansoor Al Ansari juga melarang bendera pelangi yang identik dengan LGBTQ berkibar di pertandingan. "Jika anda ingin menunjukkan pandangan Anda tentang LGBTQ+ tunjukkan di masyarakat yang akan menerimanya (tidak di Qatar)."
Inilah Negara yang berprinsip dan bermartabat.
(Sumber: DailyStar/Mail/Bola.com)