Temuan Netizen Jejak Digital: Plat Mobil Korlap Aksi FPI Palsu "B 9352 MW" itu Sama dengan Plat Mobil Komando yang Dulu Dipakai Aksi Unjuk Rasa PDIP

[PORTAL-ISLAM.ID]  LAGI... Netizen membongkar kejanggalan Aksi FPI Palsu yang mendukung Anies Baswedan capres 2024 di kawasan Patung Kuda Jakarta, Senin kemarin (6/6/2022).

SATU LAGI TEMUAN...

Mobil Komando yang dipakai Aksi FPI Palsu itu memakai Plat Nopol B 9352 MW.

Dan ternyata dari hasil penelusuran terungkap jejak ditigal Plat Nopol B 9352 MW itu sama dengan Plat Mobil Komando yang dipakai PDIP saat melakukan Unjuk Rasa pada 26 Juni 2020 di Depan Mapolres Metro Jakarta Utara.

Apakah cuma KESAMAAN plat B 9352 MW? atau juga sama mobilnya? Apakah itu Plat Palsu?

Berikut jejak diigital:

AKSI UNRAS MASSA KADER DPC PDI P DI JAKARTA UTARA DI DEPAN MAPOLRES METRO JAKARTA UTARA

Pada hari Jum'at, tanggal 26 Juni 2020, pukul 14.00 Wib telah berlangsung aksi unras massa kader  PDI-P Jakarta Utara di dengan titik kumpul depan Ramayana Koja Jakarta Utara dengan tujuan Mapaolres Metro Jakarta Utara, sebagai penanggung jawab Brando Susanto dengan Korlap Piko dengan Jumlah Massa 300 orang, alat praga digunakan : Baju Partai Warna Merah, Bendera PDI-P, Spanduk bertulisan (Pancasila yes khilafah, no) (Kami bukan HTI, kami bukan PKI, Kami PDIP Perjuangan!!!) (Kami dukung Polri tegakkan hukum yang adil), Bendera Merah Putih, Mobil Logistik plat B 9460 U. Dan Mobil Komando B 9352 MW, : DPC PDI Perjuangan Kota Administrasi Jakarta Utara menyatakan sikap dan menyampaikan tuntutan sebagai berikut :

Menuntut dan mendukung Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut dan menangkap pelaku pembakaran Bendera PDI Perjuangan pada demo tolak RUU HIP usulan DPR, Rabu 24 Juni 2020.

Mengusut dan menangkap peserta demo tolak RUU HIP usulan DPR yang membawa bendera Partai Komunis Indonesia (PKI) pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2020.
 
Mendesak Kepolisian Republik Indonesia agar secara tegas menyatakan untuk menindak pihak manapun yang mendeskreditkan, menyebarkan, isu kebencian karena dapat memecah belah bangsa dan sejenisnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga :