[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Mei Chidayanto hadir sebagai saksi keenam yang diajukan Jaksa Penuntut Umum di lanjutan sidang 'Jin Buang Anak' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
Saksi merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Inspektur Tambang Ahli Muda di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan sudah bertugas di Kalimantan Timur sejak tahun 2016 hingga saat ini.
Di awal persidangan, Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar membuka pertanyaan dengan bertanya terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) saksi sebagai inspektur tambang.
“Apakah saudara mengetahui apa saja tupoksi sebagai inspektur tambang?” tanya hakim.
“Iya saya mengetahuinya,” jawab saksi yang lupa tanggal berapa ia di-BAP penyidik di kantornya.
Sayangnya meski mengaku paham tupoksi sebagai inspektur tambang, pernyataan saksi banyak tidak dimengerti oleh majelis hakim dan membuat bingung.
Seperti bahwa saksi mengaku tidak pernah meninjau langsung lokasi berdirinya Ibu Kota Negara (IKN) apakah ada lobang galian bekas tambang atau tidak, padahal itu adalah wilayah kerjanya.
“Saya tidak pernah melakukan perjalanan dinas untuk meninjau lokasi Ibu Kota Negara (IKN), tetapi saya melihat lobang galian tambang menggunakan citra satelit,” ungkap saksi.
Dalam pertanyaan-pertanyaan berikutnya saksi juga memberikan jawaban-jawaban yang membingungkan hingga hakim memperingatinya.
“Saya meragukan keterangan saudara sebagai inspektur tambang karena saksi hanya mengetahui berdasarkan citra satelit,” tegas hakim.
Menanggapi hal tersebut, hakim menasehati saksi untuk mempelajari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari jabatannya.
“Ini oleh-oleh dari Jakarta ya pak, saudara diamanahi oleh pemilik negara ini yaitu rakyat, saudara ini mulia tugasnya menjaga lingkungan dengan tupoksi-tupoksi yang jelas. Jaga amanah itu pak, jaga Kalimantan Timur itu pak, turun ke lapangan, laksanain tugas dengan baik," tegas Hakim Adeng.
(FNN)