[PORTAL-ISLAM.ID] Ramai pernyataan polisi soal larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara dengan motor.
Polisi pun memberikan penjelasan terkait topik yang menjadi ramai jadi bahan perbincangan di kalangan pemotor dan warganet.
Mengutip Kompas.com, pernyataan tersebut bersifat imbauan dan tidak akan dikenakan denda tilang.
Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menyampaikan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai motor tidak akan kena tilang.
Hal ini karena naik motor pakai sandal jepit bukan merupakan larangan dan pelanggaran lalu lintas.
Jamal menambahkan, menggunakan sepatu saat berkendara motor lebih melindungi kaki dari gesekan atau kecelakaan di jalan.
"Kita tahu bahwa sepeda motor sangat rentan resiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara. Sehingga kita mengimbau agar berkendara lebih safety," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (15/6/2022).
Di media sosial viral video seorang Polwan memberi penjelasan kenapa pengendara motor dihimbau memakai sepatu.
Ending video ini betul-betul tak terduga... sampai-sampai Polwan akhirnya menyampaikan permintaan maaf.
[VIDEO]
waduh pic.twitter.com/WT5CzNTC1a
— zara (@i___psyche) June 17, 2022