[PORTAL-ISLAM.ID] Baru-baru ini ramai diperbincangkan terkait keputusan Pengadilan Negeri Surabaya melegalkan pernikahan beda agama.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengesahkan pernikahan pasangan beda agama pada senin 20 Juni 2022 lalu. Pernikahan tersebut telah tercatat dalam penetapan Nomor 916/Pdt./2022/PN/Sby.
Mengenai hal itu, begitu banyak publik yang memperdebatkan apakah pernikahan beda agama sudah betul-betul diperbolehkan dan dinyatakan sah di Indonesia?
Menyikapi hal itu, Buya Amirsyah Tambunan selaku Sekjend MUI Pusat sangat menyayangkan karena keputusan tersebut dianggap sangat bertentangan dan aturan negara.
“Kedua pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974 pasal Pasal 2 (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu,” ujar Buya Amirsyah, dilansir dari laman resmi MUI, 22 Juni 2022.
“Terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya. Artinya ketika memeriksa dan memutuskan sepatutnya Pengadilan Negeri membatalkan pernikahan tersebut,” sambungnya.
Pernikahan beda agama di negara Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan dan kemerdekaan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Selain itu, pernikahan beda agama juga melawan konstitusi yang telah dijelaskan pada UUD 1945 Pasal 28 B.
Pasal 28 B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Dengan perkawinan beda agama maka terjadi pertentangan logika hukum, karena selain beda agama juga berbeda kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang dalam kasus ini harus ditolak atau dibatalkan,” pungkasnya
(Sumber: MUI)