[PORTAL-ISLAM.ID] Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menyita total aset hingga mencapai lebih dari Rp700 miliar dalam kasus pengadaan lahan untuk rumah susun di Cengkareng era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dalam kasus itu penyidik menaksir kerugian keuangan negara yang timbul mencapai Rp649 miliar.
Para tersangka yang telah dijerat ialah mantan Kepala Bidang pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sukmana beserta pihak swasta bernama Rudy Hartono Iskandar. Polisi pun telah menjerat para kedua tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dari hasil pendalaman, kami bisa mengaitkan tindak pidana pencucian uang. Kemudian, kami sudah melakukan aset recovery sekitar Rp700 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo kepada wartawan, Rabu (8/6/2022), dilansir CNNIndonesia.com.
Menurut Cahyono uang hasil kejahatan dalam perkara ini diduga dialihkan oleh para tersangka menjadi sejumlah aset-aset lain. Bahkan terdapat korporasi yang dibuat oleh tersangka untuk kemudian menjadi modus pencucian uang.
Oleh sebab itu penyidik melakukan penyitaan terhadap aset yang kini jika dijumlahkan melebihi dari nilai kerugian keuangan negara.
"Tersangka (RHI) melakukan penarikan beberapa kali terhadap uang tersebut kemudian dilanjutkan dengan melakukan penukaran terhadap mata uang asing. Kemudian menggunakan uang hasil tersebut untuk membeli aset di Jakarta dan aset-aset lainnya," jelasnya.
Adapun aset yang disita dari para tersangka ialah uang tunai sebesar Rp1,7 miliar, kemudian tanah dan bangunan di wilayah TB SImatupang Cilandak Timur seharga Rp371,4 miliar, lalu satu tanah lain di wilayah Cilandak Barat sebesar Rp100,3 miliar. Terakhir ialah aset tanah dan bangunan di Palmerah senilai Rp2,7 miliar.
Aset itu merupakan hasil dari penyidikan dalam kasus dugaan korupsi atau tindak pidana asal.
Sementara, aset lain yang disita terkait kasus TPPU ialah tanah dan bangunan di Cilandak Barat seharga Rp166,2 miliar. Lalu satu bidang tanah dan bangunan di Kuta dan Denpasar, Bali sebesar Rp57,3 miliar. Kemudian, kata dia, penyidik juga menyita saham Pondok Indah Golf yang disita dari tersangka senilai Rp1,2 miliar.
"Total nilai pemulihan aset sebanyak Rp700,97 miliar," jelasnya.
"Kami juga sudah bekerja sama dengan otoritas luar negeri FBI untuk terkait masalah yang transfer ke luar negeri," tambah dia.
Adapun perkara itu terkait dengan pembelian lahan seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi di Cengkareng pada November 2015.
Koran TEMPO saat itu menyoroti kasus ini dengan headline "DKI BELI TANAH RP 648 MILIAR MILIK SENDIRI".