Meninggal Dunia Serangan Jantung, Mantan Kapolresta Bogor yang Tangani Kasus RS Ummi Habib Rizieq

[PORTAL-ISLAM.ID]  Mantan Kapolresta Bogor Kota yang kini menjabat Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Hendri Fiuser meninggal dunia, Kamis (23/6/2022) karena serangan jantung.

Hendri Fiuser dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Denpasar, Bali, tepat 4 hari sebelum pria kelahiran 27 Juni 1974 itu berulang tahun yang ke-48.

Kabsubsie Penmas Polresta Bogor, Iptu Racmat Gumilar menuturkan, Kapolresta Bogor Kota periode 2018-2020 itu meninggal di rumah sakit dalam perawatan medis.

Sebelumnya almarhum dirawat di Poli Jantung Terpadu (PJT) dan baru saja dirawat di RSUP Sanglah Denpasar.

"Beliau meninggalkan istri dan tiga anaknya," kata Rachmat.

Rencana jenazahnya akan dibawa pulang hari ini (Kamis) lalu disemayamkan di rumah duka di Cipete, Jakarta dan Jumat besok (hari ini) dimakamkam di makam keluarga di Kayu Manis, Tanah Sareal, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Condro Putnomo turut berduka cita dalam keterangannya.

"Kapolresta Bogor Kota beserta staf dan Bhayangkari mengucapkan turut berduka cita atas berpulangnya Kombes Pol Hendri Fiuser (Dirreskrimsus Polda Bali). Semoga almarhum husnul khatimah, diampuni kekhilafannya, diterima amal kebaikannya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan," tulis ucapan tersebut, dilansir BeritaSatu.com.

Dulu Tangani Kasus RS Ummi Habib Rizieq

Arsip berita Republika.co.id:

Kapolresta Bogor Tegaskan Kasus RS Ummi Tetap Dilanjutkan

Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Polisi Hendri Fiuser mengatakan, pihaknya tetap menindaklanjuti laporan dari Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap Rumah Sakit Ummi. Sebab, laporan yang diajukan pada Sabtu (28/11/2020) itu adalah pidana murni bukan delik aduan.

“Oh enggak bisa (dicabut). Ini bukan delik aduan, tapi pidana murni. Kalau pidana murni enggak mungkin bisa dicabut,” ujar Hendri kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (30/11/2022).

Apalagi, lanjutnya, dalam kasus ini yang melaporkan kasus ini bukan atas nama pribadi Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, melainkan atas nama Satgas yang merupakan pemerintah. Sehingga, Bima Arya yang juga Wali Kota Bogor tidak bisa mencabut laporan tersebut.

“Enggak bisa Pak Wali mencabut laporan, ini kan bukan perkara delik aduan. Aturannya tidak bisa dicabut. Dan siapa pun untuk kasus ini bisa melaporkan, bukan hanya Satgas,” kata Hendri.

Untuk itu, Hendri mengatakan pihak kepolisian berkewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Sekaligus menggali tersangka dari Pasal 14 Ayat 1,2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular.

“Artinya proses tetap lanjut,” ucapnya.

Dia menambahkan, terkait dengan kasus ini pihak kepolisian sudah memeriksa beberapa saksi dari Satgas Covid-19 Kota Bogor dan dari MER-C. Diketahui, hari ini jajaran direksi RS Ummi juga datang untuk memenuhi panggilan dari polisi.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hu­kum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta menjelaskan, untuk mencabut laporan tersebut perlu pertimbangan dari forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda).

“Ini kan dari Satgas ya, sebagai organisasi ini perlu pertimbangan dari Forkopimda. Artinya pernyataan beliau kemarin harus juga diikuti oleh beberapa pimpinan perangakt daerah atau pangkat Forkopimda lainnya,” tutur Alma.

Meski demikan, Alma menyatakan pertimbangan tersebut sudah dibicarakan kepada Forkopimda. Hanya saja belum disampaikan secara menyeluruh, dan harus menunggu dari perangkat Forkopimda yang lain.

“Kan beliau sebagai ketua harus didukung oleh semua perangakt yang ada di Kota Bogor,” pungkasnya.

Pihak RS Ummi, Pemkot Bogor, Satgas Covid-19 Bogor dan otoritas terkait telah menggelar konferensi pers bersama di Balai Kota Bogor, Ahad (29/11) petang. Dalam pertemuan itulah, Bima sepakat mencabut laporannya karena ada itikad baik dari RS UMMI untuk melaksanakan perbaikan.

"Kemarin Insya Allah semua urusan selesai. Kita lihat perkembangannya lagi," kata Direktur Umum RS UMMI Bogor Najamudin kepada Republika, Senin (30/11).

Setelah Wali Kota Bogor mencabut laporan polisi, Najamudin meyakini pihaknya akan lolos dari jeratan hukum. Hingga saat ini, Najamudin menyebut belum mendapat panggilan kepolisian baik dari Polres Bogor maupun Bareskrim Polri. Ia menilai, hal tersebut sebagai hasil pertemuan pada Ahad kemarin dimana semua pihak sepakat berdamai.

"Pemanggilan hari ini oleh polisi belum ada tindak lanjut. Karena dari awal (Ahad) Kang Bima cabut pelaporan," ujar Najamudin.


Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus RS Ummi

Seperti diketahui, dalam kasus RS Ummi ini akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) kemudian memotong hukuman menjadi 2 tahun penjara.

Namun pihak Habib Rizieq tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA agar divonis bebas murni.

Habib Rizieq mulai ditahan dan dipenjara sejak 13 Desember 2020, awalnya karena kasus Kerumunan Petamburan.

Namun kemudian kasus Habib Rizieq bertambah jadi 3 kasus dengan tambahan 2 kasus lagi, yaitu kasus Kerumunan Megamendung dan Kasus RS Ummi. Kasus Petamburan divonis 8 bulan penjara, kasus Megamendung divonis denda Rp 200 juta.

Justru kasus RS Ummi yang hukumannya sungguh luar biasa 4 tahun penjara, padahal cuma gara-gara video Habib Rizieq yang menyatakan dirinya kondisinya baik-baik saja. Tapi dituduh menyebarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran. Lalu dihukum 4 tahun penjara. Wuedan!

Baca juga :