Mahkamah Agung AS Larang Aborsi, 50 Negara Bagian Langsung Ikuti Perintah

[PORTAL-ISLAM.ID]  WASHINGTON DC - Mahkamah Agung AS pada Jumat (24/6/2022) menetapkan larangan aborsi di Amerika Serikat, dengan mencabut perlindungan konstitusional yang telah berdiri selama 50 tahun.

Aborsi adalah isu yang banyak menimbulkan pro-kontra di AS dan turut dibahas dalam politik.

Pengadilan yang didominasi kaum konservatif mencabut keputusan penting tahun 1973--dikenal sebagai Roe v Wade--yang memberi hak pada perempuan untuk melakukan aborsi.

Mahkamah Agung AS juga mengatakan, masing-masing negara bagian dapat mengizinkan atau membatasi prosedur aborsi itu sendiri.

"Konstitusi tidak memberikan hak untuk aborsi; Roe dan Casey dikesampingkan; dan wewenang untuk mengatur aborsi dikembalikan kepada rakyat serta perwakilan terpilih mereka," kata MA AS dikutip dari AFP.

Setelah aborsi dilarang di AS, beberapa negara bagian bergerak cepat untuk mengikuti perintah itu pada Jumat (24/6/2022).

Jaksa Agung Missouri, Eric Schmitt, mengunggah twit foto dirinya menandatangani larangan tersebut kurang dari dua jam setelah Mahkamah Agung mencabut hak konstitusional untuk aborsi.

Negara bagian konservatif di Midwestern itu adalah pertama yang pertama melarang aborsi, lalu diikuti South Dakota dan Indiana. Penyedia jasa aborsi di Wisconsin juga mengatakan bahwa aborsi sekarang dilarang di sana.

"Missouri baru saja menjadi yang pertama di negara ini yang secara efektif mengakhiri aborsi," kata Jaksa Agung negara bagian Eric Schmitt di Twitter. "Ini adalah hari yang monumental untuk kesucian hidup."

Keputusan Mahkamah Agung tentang aborsi dilarang di Amerika memberikan kebebasan kepada 50 negara bagian untuk melarang prosedur tersebut.

Hampir separuhnya diperkirakan akan melakukannya dalam beberapa bentuk, sementara 13 negara bagian--terutama di selatan yang lebih konservatif dan religius--bakal memberlakukannya secara otomatis.

Gubernur South Dakota dari Partai Republik, Kristi Noem, pada Jumat (24/6/2022) mengumumkan bahwa undang-undang semacam itu berarti aborsi menjadi ilegal di negara bagiannya.

"Undang-undang pemicu South Dakota ... menetapkan bahwa mulai hari ini, semua aborsi ilegal di South Dakota 'kecuali ada penilaian medis yang tepat dan masuk akal bahwa aborsi diperlukan untuk memberi kehidupan pada wanita hamil'," kata kantornya dikutip dari AFP.

Kristi Noem juga menyerukan sesi khusus akhir tahun ini di legislatif negara bagian untuk fokus membantu para ibu yang terkena dampak aborsi dilarang di Amerika Serikat.

Sementara itu, Gubernur Indiana Eric Holcomb mengatakan bahwa dia telah memanggil para anggota parlemen untuk bertemu pada 6 Juli.

"Saya sudah jelas dalam menyatakan saya pro-kehidupan. Kami memiliki kesempatan untuk membuat kemajuan dalam melindungi kesucian hidup, dan itulah yang akan kami lakukan," twitnya.

Kemudian, media lokal di Wisconsin melaporkan bahwa penyedia aborsi terkemuka yaitu Planned Parenthood mengalihkan pasien yang dijadwalkan untuk aborsi dari ruang tunggu, setelah Mahkamah Agung larang aborsi di AS dan negara bagian mematuhinya.

Baca juga :