[PORTAL-ISLAM.ID] Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan dari KPK.
Dalam surat itu, Mardani Maming berstatus sebagai tersangka. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh pengacara Maming, Ahmad Irawan.
"[SPDP dari KPK] sudah diterima hari Rabu, 22 Juni kemarin," ujar Ahmad kepada CNNIndonesia.com, Jumat (24/6/2022).
Ahmad menambahkan pihaknya akan mempertimbangkan upaya Praperadilan guna menggugurkan status tersangka kliennya.
"Kita pelajari. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapat keadilan," ucap dia.
Lembaga antirasuah telah menetapkan Maming sebagai tersangka terkait kasus pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Maming merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Status hukum Maming sebagai tersangka diketahui dari surat pencegahan ke luar negeri yang dikirim KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Maming bersama adiknya yang bernama Rois Sunandar H. Maming dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.
KPK sudah memberi konfirmasi mengenai pencegahan ke luar negeri tersebut.
Maming dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara itu, Maming mengklaim dirinya sedang dikriminalisasi karena melawan mafia hukum yang sangat mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Politikus PDIP yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini tidak menyebut secara gamblang mafia hukum yang dimaksud.
"Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban," ucap Maming dalam pernyataan resminya lewat tim media HIPMI.