KONSEKUENSI ORANG YANG TIDAK HADIR SHALAT JAMAAH 5 WAKTU TANPA UZUR

KONSEKUENSI ORANG YANG TIDAK HADIR SHALAT JAMAAH LIMA WAKTU TANPA UZUR

Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Negara

Dalam fiqih Syafi'i ada bahasan uzur tidak menghadiri shalat jum'at dan shalat jamaah, dan orang yang memiliki uzur ini tetap mendapat pahala jamaahnya. 

Kalau shalat jum'at, orang yang wajib shalat jum'at namun tidak hadir shalat jum'at tanpa uzur, maka dia berdosa. Sebaliknya, kalau dia tidak hadir karena uzur, dia tidak berdosa. 

Apakah hal ini sama juga dengan orang yang tidak hadir shalat jamaah lima waktu?

Sebagaimana kita ketahui, hukum shalat jamaah lima waktu, menurut pendapat yang mu'tamad dalam madzhab Syafi'i adalah fardhu kifayah, artinya di satu daerah wajib ditegakkan shalat jamaah dan tampak syiar shalat jamaah tersebut, yang saat orang ingin menghadirinya dia tidak kesulitan menemukan pelaksanaan shalat jamaah tersebut.

Jika penduduk satu daerah tersebut sepakat untuk tidak menegakkan shalat jamaah lima waktu, maka mereka semua berdosa, dan diperangi oleh penguasa muslim karena mereka meninggalkan syiar agama yang sangat agung. 

Namun jika sudah ada sebagian orang yang menegakkannya, dan syiarnya telah tampak, maka gugur kewajibannya atas yang lain. 

Artinya, orang lain yang tidak ikut melaksanakan shalat jamaah tersebut, tidak berdosa, meski tentu dia kehilangan potensi pahala yang sangat besar.

Karena itu, dalam "At-Taqrirat As-Sadidah" disebutkan:

إذا تخلف عن حضور الجمعة أو الجماعة بسبب عذر من هذه الأعذار فلا إثم عليه في الجمعة ولا كراهية في الجماعة وله أجر الحاضر

Artinya: "Jika seseorang tidak menghadiri shalat jum'at atau shalat jamaah lima waktu disebabkan salah satu uzur ini, maka tidak berdosa bagi yang tidak hadir shalat jum'at, dan tidak ada kemakruhan bagi yang tidak hadir shalat jamaah lima waktu, dan dia mendapatkan pahala orang yang hadir."

Dari pernyataan di atas, dan penjelasan sebelumnya, kasus shalat jum'at dan shalat jamaah lima waktu berbeda. 

Yang tidak hadir shalat jum'at tanpa uzur, dia berdosa, karena shalat jum'at dan berjamaah di dalamnya hukumnya fardhu 'ain. 

Sedangkan yang tidak hadir shalat jamaah lima waktu tanpa ada uzur, selama shalat jamaah tersebut sudah ditegakkan oleh yang lain, dia tidak berdosa, hanya saja dia jatuh pada kemakruhan.

Wallahu a'lam.

*Rujukan: At-Taqrirat As-Sadidah, Qism Al-'Ibadat, karya Syaikh Hasan bin Ahmad Al-Kaf, Halaman 290 dan 303, Penerbit Dar Al-Mirats An-Nabawi, Hadramaut, Yaman.
Baca juga :