Ketika "Syaithon" Playing Victim (Belagak Jadi Korban)

๐Š๐ž๐ญ๐ข๐ค๐š ๐’๐ฒ๐š๐ข๐ญ๐ก๐จฬ„๐ง ๐๐ฅ๐š๐ฒ๐ข๐ง๐  ๐•๐ข๐œ๐ญ๐ข๐ฆ

Ketika kelakuan keji rumah khomr "Ekor Bejat" (saya sebut demikian karena memang lebih tepat disebut sebagai "Ekor Bejat" daripada "Sayap Suci") menista Islฤm berlanjut kepada penutupan tempat-tempat kebejatan mereka, maka pemiliknya pun playing victim dengan mengatakan bahwa sebagian besar dari ribuan karyawannya adalah "Muslim" dan bahkan pengunjungnya pun mereka klaim kebanyakan juga "Muslim".

Ini jelas-jelas secara logika yang rusak, betapa tidak?

Coba ya, itu kerusakan akibat miras (khomr) itu jelas, dan ribuan karyawan itu merusak berapa ratus ribu lagi anggota masyarakat? 

Iya lah, logika sederhana saja: kalau mereka punya ribuan karyawan, tentunya yang mereka "layani" adalah ratusan ribu masyarakat, bukan? 

Tidak mungkin rasio karyawan lebih besar daripada masyarakat yang menjadi pelanggannya. 

Lihat saja, di mana-mana bar atau night club / discotheque itu isinya ratusan pengunjung sedangkan pegawainya paling hanya beberapa belas orang saja.

Saya juga tak percaya kalau alasan nasib mata pencaharian karyawannya itu adalah "tulus" yang concern dari para ownernya. Silakan check kalau memang owner itu concern dengan nasib karyawannya, maka:
- Apakah mereka menggaji karyawan sesuai dengan ketentuan UMR?
- Adakah mereka membayar BPJS Ketenagakerjaan?
- Adakah mereka membayar BPJS Kesehatan untuk pegawai & keluarganya?

Kalau mereka lakukan itu, maka okelah mereka boleh menggadang diri concern terhadap kesejahteraan karyawan & keluarganya. Tetapi kalau tidak, maka jelas itu cuma bull-shit saja! Hanya menjadikan karyawan sebagai tameng untuk mengemis simpati masyarakat, sementara yang menjadi concern mereka yang sesungguhnya hanyalah making money, lots of money.
 
Bagaimana kalau alasan nasib kesejahteraan pegawai itu ditinjau dari sisi Syariโ€˜at Islฤm?

Sebenarnya Syariโ€˜at sangat jelas tentang hal ini.

Kata Baginda Nabฤซ ๏ทบ:
ู„ูŽุนูŽู†ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุงู„ู’ุฎูŽู…ู’ุฑูŽ ูˆูŽุดูŽุงุฑูุจูŽู‡ูŽุง ูˆูŽุณูŽุงู‚ููŠูŽู‡ูŽุง ูˆูŽุจูŽุงุฆูุนูŽู‡ูŽุง ูˆูŽู…ูุจู’ุชูŽุงุนูŽู‡ูŽุง ูˆูŽุนูŽุงุตูุฑูŽู‡ูŽุง ูˆูŽู…ูุนู’ุชูŽุตูุฑูŽู‡ูŽุง ูˆูŽุญูŽุงู…ูู„ูŽู‡ูŽุง ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽุญู’ู…ููˆู„ูŽุฉูŽ ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ู

โ€œAllลh melaโ€˜nat khomr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan.โ€ [HR Abลซ Dฤwลซd no 3674].

Atau dalam riwayat lain:

ู„ูุนูู†ูŽุชู ุงู„ู’ุฎูŽู…ู’ุฑู ุนูŽู„ูŽู‰ ุนูŽุดู’ุฑูŽุฉู ุฃูŽูˆู’ุฌูู‡ู ุจูุนูŽูŠู’ู†ูู‡ูŽุง ูˆูŽุนูŽุงุตูุฑูู‡ูŽุง ูˆูŽู…ูุนู’ุชูŽุตูุฑูู‡ูŽุง ุŒ ูˆูŽุจูŽุงุฆูุนูู‡ูŽุง ูˆูŽู…ูุจู’ุชูŽุงุนูู‡ูŽุง ุŒ ูˆูŽุญูŽุงู…ูู„ูู‡ูŽุง ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽุญู’ู…ููˆู„ูŽุฉู ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ู ุŒ ูˆูŽุขูƒูู„ู ุซูŽู…ูŽู†ูู‡ูŽุง ุŒ ูˆูŽุดูŽุงุฑูุจูู‡ูŽุง ูˆูŽุณูŽุงู‚ููŠู‡ูŽุง

โ€œKhomr dilaโ€˜nat pada 10 hal: โ‘ด pada dzatnya, โ‘ต pemerasnya, โ‘ถ orang yang minta diperaskan, โ‘ท penjualnya, โ‘ธ pembelinya, โ‘น pembawanya, โ‘บ orang yang meminta orang lain untuk membawanya, โ‘ป orang yang memakan hasil penjualannya, โ‘ผ peminumnya, dan โ‘ฝ orang yang menuangkannya.โ€ [HR Ibnu Mฤjah no 3380; Ahmad no 4556].

Jadi secara "Supply Chain", maka yang dilaโ€˜nat itu benar-benar end to endโ€ฆ!

Alasan khomr itu dilaโ€˜nat adalah karena ia adalah "induk dari segala kemaksiyatan".

Kata Baginda Nabฤซ ๏ทบ

ุงูŽู„ู’ุฎูŽู…ู’ุฑู ุฃูู…ูู‘ ุงู„ู’ุฎูŽุจูŽุงุฆูุซูุŒ ููŽู…ูŽู†ู’ ุดูŽุฑูุจูŽู‡ูŽุง ู„ูŽู…ู’ ุชูู‚ู’ุจูŽู„ู’ ุตูŽู„ุงูŽุชูู‡ู ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนููŠู’ู†ูŽ ูŠูŽูˆู’ู…ู‹ุง ุŒ ููŽุฅูู†ู’ ู…ูŽุงุชูŽ ูˆูŽู‡ููŠูŽ ูููŠู’ ุจูŽุทู’ู†ูู‡ู ู…ูŽุงุชูŽ ู…ููŠู’ุชูŽุฉู‹ ุฌูŽุงู‡ูู„ููŠูŽู‘ุฉู‹

โ€œKhomr adalah induk dari segala kejahatan, siapa saja yang meminumnya maka sholฤtnya takkan diterima selama 40 hari. Apabila ia mati sementara ada khomr di dalam perutnya, maka ia mati sebagaimana matinya orang Jฤhiliyyah!โ€ [HR ath-Thobarลnฤซ, al-Muโ€˜jam al-Ausath no 3810 ~ dinilai shohฤซh oleh Muhammad Nฤshiruddฤซn al-Albฤnฤซ, Shohฤซh al-Jฤmiโ€˜-ish Shoghฤซr no 3344].

Di dalam riwayat lain:

ุงูŽู„ู’ุฎูŽู…ู’ุฑู ุฃูู…ูู‘ ุงู„ู’ููŽูˆูŽุงุญูุดูุŒ ูˆูŽุฃูŽูƒู’ุจูŽุฑู ุงู„ู’ูƒูŽุจูŽุงุฆูุฑู ุŒ ู…ูŽู†ู’ ุดูŽุฑูุจูŽู‡ูŽุง ูˆูŽู‚ูŽุนูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฃูู…ูู‘ู‡ูุŒ ูˆูŽุฎูŽุงู„ูŽุชูู‡ู ุŒ ูˆูŽุนูŽู…ูŽู‘ุชูู‡ู

โ€œKhomr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminumnya, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya!โ€_ [HR ath-Thobarลnฤซ, al-Muโ€˜jam al-Kabฤซr no 11372 ~ dinilai shohฤซh oleh Muhammad Nฤshiruddฤซn al-Albฤnฤซ, Shohฤซh al-Jฤmiโ€˜-ish Shoghฤซr no 3345].

Bahkan, Baginda Nabฤซ ๏ทบ menyebutkan bahwa orang yang meminum khomr itu pada saat ia meminumnya, maka ฤซmฤn keluar dari dari dirinya, dan seorang pecandu khomr itu takkan masuk Syurga!

Ngeri kanโ€ฆ?

Maka pertanyaannya adalah: apakah akan dibiarkan saja sesuatu yang dilaโ€˜nat dari ujung ke ujung itu bebas merusak kaum Muslimฤซn?

Last but never the least, kewajiban amar maโ€˜rลซf nahyi mungkar itu ada pada setiap jiwa sesuai dengan kemampuan dirinya. Tegakkan dengan tangan jika mampu (seperti Gubernur Anies menjadi yang pertama memerintahkan untuk menutup outlet itu), atau paling tidak jadilah buzzer kebenaran dengan menyuarakan penutupan tempat-tempat kemaksiyatan.

ู†ูŽุณู’ุฃูŽู„ู ุงู„ู„ู‡ูŽ ุงูŽู„ู’ุณูŽู„ูŽุงู…ูŽุฉูŽ ูˆูŽุงู„ู’ุนูŽุงูููŠูŽุฉูŽ ูููŠู’ ุงู„ู’ุฏูู†ู’ูŠูŽุง ูˆูŽุงู„ู’ุขุฎูุฑูŽุฉู 

(Ustadz Arsyad Syahrial)

Baca juga :