[PORTAL-ISLAM.ID] Wartawan FNN Edi Mulyadi awalnya dipersoalkan hanya karena ungkapan tempat jin buang anak. Tapi dalam dakwaan, melebar ke 6 video yang tak ada kaitannya dengan jin buang anak.
Seluruh materi kritik dalam Channel Bang Edy diperkarakan. Wartawan Edi Mulyadi seperti di jerat dengan pukat harimau, semua dipersoalkan.
Proyek IKN yang hanya akan menguntungkan oligarki luput dari substansi kritik. Oligarki penguasa lahan IKN, disinyalir pihak yang terganggu dengan kritikan Wartawan Edi Mulyadi.
***
Terdakwa perkara ujaran kebencian, Edy Mulyadi kembali menjalani sidang lanjutan soal ucapan 'Jin Buang Anak' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (14/6/2022).
Kuasa hukum Edy, Djudju Purwantoro menyebut agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan perdana saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam hal ini, lanjut Djuju, saksi yang akan diperiksa adalah saksi fakta atau saksi pelapor.
"Iya betul, agendanya pemeriksaan saksi perdana dari JPU. Saksi fakta atau saksi pelapor," kata Djudju kepada Tribunnews.com, Selasa (14/6/2022).
Dalam kasus ini Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Edy Mulyadi telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Menurut jaksa, pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak' itu diucapkan Edy saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).
Selain pernyataan jin buang anak, dari YouTube channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di akun YouTube-nya.
Ada sejumlah konten dalam dakwaan jaksa, di antaranya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat'.
Lalu diantara video berikutnya yang dipersoalkan adalah 'Cuma Bancakan Oligarki Koalisi Masyrakat Tolak pemindahan IKN'.
Atas perbuatannya, Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.