Dokter Aliran 𝐈𝐧𝐤𝐚𝐫𝐮𝐬-𝐒𝐮𝐧𝐧𝐚𝐡

𝐈𝐧𝐤𝐚𝐫𝐮𝐬-𝐒𝐮𝐧𝐧𝐚𝐡

Oleh: Ustadz Arsyad Syahrial

Sesedokter ini memfatwakan bahwa perempuan haidh tak mengapa sholāt…!

Subhānallōh…

☠ Iya memang sesedokter ini awalnya membahas darah istihadhoh (haidh patologis), akan tetapi kebablasan mengatakan bahwa tak ada larangan sholāt sekalipun itu adalah haidh biasa…

Ini jelas menabrak ijmā‘ kaum Muslimīn akan keharōman perempuan sholāt ketika haidh normal.

Iya ijmā‘, simak kata al-Imām Yaĥyā ibn Syarof an-Nawawī رحمه الله تعالى:

أجمعت الأمة على أنه يحرم على الحائض الصلاة فرضها ونفلها

(arti) _“Adalah ijmā‘ ummat ini tentang keharōman perempuan untuk mendirikan sholāt, baik itu sholāt wajibnya maupun sunnahnya.”_ [lihat: al-Majmū‘ II/351].

Kenapa bisa ijmā‘?

Karena Baginda Nabī ﷺ melarang perempuan haidh untuk sholāt.

Perempuan haidh dilarang untuk sholāt itu sudah menjadi syari‘at semenjak para Nabiyullōh terdahulu, buktinya Anas ibn Mālik رضي الله تعالى عنه mengisahkan bahwa orang-orang Yahūdi di Madīnah bukan saja tak menggauli perempuan yang sedang haidh, mereka enggan untuk makan bersama perempuan yang sedang haidh, tak ‎minum dari gelas bekasnya, dan tak makan makanan buatannya, bahkan mereka sampai mengeluarkannya dari rumah, karena mereka ‎berkeyakinan para perempuan haidh tersebut keringatnya bernajis.‎

Adapun ketika Baginda Nabī ﷺ ditanya mengapa perempuan itu dikatakan kurang dalam hal pemikiran dan agama, maka Beliau ﷺ menjawab:

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ ؟ … فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا

(arti) _“Bukankah perempuan tidak boleh sholāt dan berpuasa ketika mereka sedang haidh? … Maka itulah kekurangan mereka dalam hal agamanya.”_ [HR al-Bukhōrī no 304, 1951; at-Tirmidzī no 2613; Ahmad no 5091].

Perempuan yang haidh itu tidak suci, dan para ‘ulamā’ ijmā‘ bahwa siapapun yang sholāt dalam keadaan tidak suci sedangkan ia meyakini bahwa itu adalah boleh atau melakukannya dalam rangka menghina / mengolok-olok, maka ia KĀFIR…!

Kata al-Imām Yaĥyā ibn Syarof an-Nawawī رحمه الله تعالى:

إن كان عالما بالحدث وتحريم الصلاة مع الحدث فقد ارتكب معصيةً عظيمةً ، ولا يكفر عندنا بذلك ، إلا أن يستحله ، وقال أبو حنيفة : يكفر لاستهزائه . دليلنا : أنه معصية فأشبهت الزنا وأشباهه

(arti) _“Apabila ia mengetahui bahwa dirinya tidak suci dan adalah harōm untuk sholāt dalam keadaan tak suci, maka ia telah melakukan dosa besar, akan tetapi ia tak menjadi kāfir menurut pendapat kami, kecuali jika ia menganggap hal itu boleh. Akan tetapi Abū Hanīfah mengatakan bahwa itu adalah kekufuran karena telah melakukan penghinaan. Menurut dalīl yang kami temukan: perbuatan itu adalah dosa seperti dosa zinah dan sejenisnya.”_ [lihat: al-Majmū‘ II/84; Roudhotul-Thōlibīn X/67].

Sebenarnya kasus orang yang seharusnya pintar tapi dungu karena inkarus-sunnah (mengingkari Sunnah) ini sudah 2x saya temukan, dan yang pertama juga seorang dokter… Ini bukan rasis terhadap profesi dokter ya, karena saya pun adalah cucu seorang dokter, anak seorang dokter, menantu dan keponakan dari dokter. Akan tetapi faktanya memang begitu… 

Oknum dokter inkarus-sunnah pertama saya yang temui di FB ini beberapa tahun yang lalu bahkan katanya hapal al-Qur-ān, akan tetapi al-Qur-ān terjemahan… keduanya sama-sama tak bisa bahasa ‘Arab, sama-sama meremehkan para ‘ulamā’… keduanya menolak sunnah dengan alasan lebih kurang-lebih sama, yaitu karena menganggap "Sunnah itu periwayatannya tidak reliable, karena diriwayatkan oleh para shohābat yang tak ma’shum… jadi lihat saja ke al-Qur-ān langsung".

Subĥānallōh… memangnya al-Qur-ān itu sampai ke kita lewat siapa kalau bukan melalui para Shohābat رضي الله تعالى عنهم? Bahkan sangat jelas mus-haf al-Qur-ān yang kita pakai sekarang itu adalah hasil verifikasi hapalan dan catatan dari para Shohābat.

Ayolah, kita ini katanya Muslim ummatnya Nabī Muhammad ﷺ. Karena yang membawa agama Islām kepada manusia adalah Nabī Muhammad ﷺ, maka ikutilah Baginda Nabī ﷺ dalam beragama, sedangkan yang paling tahu bagaimana Beliau ﷺ beragama kesehariannya adalah para Shohābat رضي الله تعالى عنهم itu. 

(fb)
Baca juga :