[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas status tersangkanya. Sidang perdana gugatan praperadilan itu akan digelar pada 12 Juli mendatang.
"Sidangnya Selasa, 12 Juli 2022, jam 10 pagi ruang sidang 1," kata pejabat Humas PN Jaksel, Haruno, saat dihubungi detikcom, Senin (27/6/2022).
Adapun pada petitum permohonan praperadilan itu, Mardani Maming meminta agar hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Mardani meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan, oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Selain itu, Mardani Maming meminta agar hakim menyatakan penyelidikan-penyidikan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi petitum tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus korupsi.
Tidak hanya itu, mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga dicekal ke Luar Negeri.
Ditrektorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut telah melakukan pencegahan ke luar negeri kepada Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming ke luar negeri selama enam bulan sejak 16 Juni 2022.
Permintaan ke luar negeri tersebut diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengusutan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu.
Ketika ditanya awak media, kepada Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh mengatakan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap Maming dalam perkara dugaan korupsi yang diusut KPK.
Dimana tertulis dalam surat pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan oleh Imigrasi bahwa Maming sudah berstatus tersangka oleh KPK. "Tersangka (Mardani H. Maming)," kata Ahmad dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
"Berlaku sejak 16 juni 2022 sampai 16 Desember 2022," imbuhnya.
Mardani Maming mengaku telah menerima salinan resmi dari KPK terkait status tersangkanya. Surat itu diterima pada Rabu (22/6/2022).
"Sudah (terima lampiran soal tersangka KPK). Terima hari Rabu, 22 Juni kemarin. Kita pelajari dulu," ujar pengacara Mardani H Maming, Ahmad Irawan, kepada detikcom, Jumat (24/6/2022).
[Detikcom]