[PORTAL-ISLAM.ID] Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming buka suara terkait tindakan hukum KPK yang menjadikannya tersangka.
Menuding ada mafia hukum, Maming mengklaim dirinya sedang dikriminalisasi.
"Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban," ujar Maming dalam pernyataan resminya lewat tim media HIPMI dikutip Selasa (21/6/2022).
Maming mengungkapkan kehadiran mafia hukum sangat mengganggu iklim investasi di Indonesia. Ia pun menegaskan tidak takut melawan mafia hukum. Sebab, menurut dia, kebenaran akan tetap menang.
"Negara harus kita selamatkan, jangan sampai mafia hukum menguasai dan menyandera semua orang," tandasnya.
"Saya akan bongkar bagaimana oknum aparat hukum berkolaborasi dalam kriminalisasi hukum dan bikin kekuatan bisnis bersama mafia hukum," lanjut Maming.
Maming tidak menyinggung secara gamblang mafia hukum yang dimaksud. Hanya saja, dalam proses klarifikasi di Kantor KPK pada Kamis (2/6/2022), ia menyinggung pemilik Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam dalam penyelidikan yang dilakukan KPK.
"Saya hadir di sini sebagai pemberi informasi penyelidikan. Tapi, intinya saya hadir di sini ini permasalahan saya dengan Haji Samsudin atau Haji Isam pemilik Jhonlin," ujar Maming kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022) malam.
Maming merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018. KPK menetapkan Maming sebagai tersangka terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Status hukum Maming diketahui dari surat pencegahan ke luar negeri yang dikirim KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Maming bersama adiknya yang bernama Rois Sunandar H. Maming dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022. Upaya itu dilakukan demi kelancaran penyidikan.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf berencana memberikan bantuan hukum kepada Mardani Maming yang dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Ya jelas nanti NU akan memberikan bantuan sebagaimana mestinya," kata Gus Yahya saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, kemarin malam.
(Sumber: CNN Indonesia)