[PORTAL-ISLAM.ID] Kementerian Dalam Negeri Singapura yang membawahi Imigrasi negara itu akhirnya memberikan penjelasan mengapa Ustadz Abdul Somad (UAS) tidak diizinkan masuk ke Singapura. Kemendagri mengatakan UAS tidak diizinkan masuk karena berbagai ucapan UAS dalam ceramah-ceramah yang dinilai ekstrimis dan membahayakan.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahawa, apapun juga alasan yang dikemukakan Pemerintah Singapura tetap kita hormati.
Sebab menurut Yusril, Negara Singapura berdaulat untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan warganegara lain masuk ke negaranya.
“Bahwa sebagian masyarakat kita di Indonesia tidak dapat menerima alasan tersebut, itupun harus difahami karena sudut pandang yang berbeda. Tidak ada alasan hukum apapun yang dapat digunakan untuk melarang orang berbeda pendapat,” kata Yusril dalam keterangan, Rabu (18/5/2022).
Untuk itu menurut Yusril, bagi sebagian kita di Indonesia ucapan-ucapan UAS belumlah memenuhi unsur tindak pidana. Ucapannya itu masih dalam batas-batas kebebasan bependapat dan menyatakan pikiran dalam konteks dakwah.
“Bahwa Pemerintah Singapura punya penilaian lain atas ucapan-ucapan UAS, sehingga mereka berpendapat cukup alasan untuk menangkal UAS masuk ke negaranya, hal itu sepenuhnya menjadi hak Pemerintah Singapura,” ujarnya.
Namun, Yusril menegaskan terhadap semua warganegara Indonesia, Pemerintah RI wajib memberikan perlindungan penuh dan melakukan pembelaan jika beliau diperlakukan secara tidak wajar di negara lain.
“Bahwa warganegara itu mungkin berseberangan dengan Pemerintah, atau ucapan-ucapannya sering mengkritik Pemerintah, hal itu bukan masalah. Adalah kewajiban Pemerintah melindungi setiap warganegara dari perlakuan tidak wajar di negara lain, walaupun orang itu berada pada posisi berseberangan dengan Pemerintah,” beber Yusril.
“Karena itu, dalam kasus UAS saya sebelumnya menyarankan agar Kemenlu RI memanggil Dubes Singapura dan minta penjelasan apa alasan mencekal UAS. Sekiranya itu dilakukan Kemenlu RI, maka warganegara dan masyarakat Indonesia akan merasa aman dan dirinya merasa mendapat perlindungan dari Pemerintahnya,” kata mantan Menteri Sekretaris Negara era Presiden SBY itu.
Apa yang terjadi adalah sebaliknya, KBRI Singapura yang justru mengirim nota diplomatik kepada Kemenlu Singapura. Padahal kita semua tahu, UAS baru berada si area imigrasi Singupura dan belum benar-benar masuk ke wilayah negara itu.
“Kita seperti tidak pandai menarik simpati rakyat kita sendiri. Padahal, menggapi dan mengambil hati rakyat adalah kunci dukungan rakyat kepada Pemerintah,” kata Yusril.
Akan lebih buruk lagi keadaannya jika di pihak UAS dan pendukungnya terkesan pecegahan UAS masuk ke Singapura adalah permintaan dari pihak Indonesia sendiri.
“Pemerintah tentu tidak akan bertindak senaif itu. Lagipula keuntungan apa yang didapat Pemerintah dengan ditangkalnya UAS oleh Pemerintah Singapura? Tetapi, yang namanya politik, yang namanya publik opini, segala sesuatunya dapat saja diatur dan dipermainkan. Apalagi, di zaman kemajuan IT sekarang ini dimana peran media meanstream telah bergeser ke media sosial. Menyaring informasi bukan lagi masalah sederhana,” tegas Yusril.(*)