Orang yang melakukan Liwath adalah orang yang sudah rusak fitrahnya, sinting otaknya, dan rapuh agamanya


Liwath (melakukan seks ala kaum Nabi Luth) dalam Syariat Islam dipandang sebagai sebuah kejahatan yang besar, pembuatan paling menjijikkan, dan termasuk dosa paling buruk.

Orang yang melakukan liwath adalah orang yang sudah rusak fitrahnya, sinting otaknya, dan rapuh agamanya.

Para shohabat telah ijma' (konsensus) bahwa pelaku liwath hukumannya dibunuh. Ikhtilaf (perbedaan pendapat) diantara mereka hanya mengenai cara mematikannya saja.

Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i dalam salah satu qoulnya, Imam Ahmad dalam riwayat yang paling sah, dan Imam Ishaq bin Rohuyah mengatakan bahwa pelaku liwath dihukum bunuh baik muhshon (sudah menikah) maupun ghoiru muhshon (belum kawin).

Pendapat itulah yang paling kuat. Karena paling didukung dalil-dalil. Juga merupakan ijma' shohabat. Serta menjadi pendapat jumhur ulama.

Kepala Botak yang sengaja membuat konten mengenai kaum luth dia berhak mendapatkan takzir yang keras.

Dalam syariat wajib hukumnya menghajr atau memboikot Kepala Botak karena mendukung perbuatan liwath.

Alhamdulillah saya pernah selama dua tahun membuat kajian kitab Ad-Daa`u Wa Ad-Dawaa`u karya Imam Ibnul Qoyyim. Kitab ini ditulis, diantaranya, buat mengobati penyakit liwath.

(Ustadz Hafidin Achmad Luthfie)

Baca juga :