Mahfud MD: LGBT dan Orang yang Mempromosikan Bukan Kasus Hukum, Tidak Dilarang, Ini Negara Demokrasi

[PORTAL-ISLAM.ID]  Konten YouTube Deddy Corbuzier menuai polemik karena membahas isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Ormas keagamaan hingga kementerian turut berkomentar. Deddy kemudian menghapus videonya seraya meminta maaf. Bagaimana sebenarnya sikap negara terhadap LGBT?

detikcom mencoba mengajukan pertanyaan ini ke Menteri Koordinator Bidang, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. 

Mahfud MD mengomentari soal kebebasan berekspresi dalam polemik ini, baik ekspresi Deddy maupun ekspresi pengkritik Deddy.

"Ini negara demokrasi. Negara tak berwenang melarang Dedy Corbuzier menampilkan LGBT di podcast miliknya. Rakyat pun berhak mengkritik Deddy seperti halnya Deddy berhak menampilkan video wawancara dengan LGBT tersebut," kata Mahfud saat dihubungi, Selasa (10/5/2022).

Deddy memang sudah menghapus videonya yang menampilkan pasangan gay selaku narasumber. Pilihan untuk 'men-take down' video juga sepenuhnya menjadi hak Deddy.

"Akhirnya, jika tak mau terlalu ribet menjawab kritik, Deddy juga berhak untuk menghapus videonya. Belum ada masalah hukum dalam kasus ini. Ini masalah persepsi dan pandangan serta pilihan untuk sama-sama berekspresi," kata Mahfud, seperti dilansir detikcom.

Di akun twitternya, Mahfud MD juga menegaskan bahwa kasus Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan gay di podcast miliknya, bukan kasus hukum. 

"Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Demokrasi harus diatur dengan hukum (nomokrasi)," terang Mahfud MD dikutip akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Rabu 11 Mei 2022.

"Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum," sambungnya. 

Mahfud MD menyampaikan demikian menjawab twit Said Didu.

Sebelumnya Said Didu merespons pernyataan Mahfud MD soal kebebasan LGBT karena negara demokrasi.

"Prof @mohmahfudmd yth, pemahaman saya :
1) demokrasi bukan berarti bebas melakukan apa saja.
2) demokrasi harus dibatasi oleh hukum, etika, moral, dan agama.
3) pemerintah harus melindungi bangsa dan rakyatnya dari perusakan moral," kata Muhammad Said Didu di akun twitternya @msaid_didu.
Baca juga :