Haji Kontemporer: Menunggu 40 Tahun?

Haji Kontemporer: Menunggu 40 Tahun?

Oleh: Ustadz Ahmad Sarwat

Sepanjang saya belajar ilmu Fiqih Haji, nyaris tidak pernah dibahas bab Kuota Haji. Sebab sepanjang 14 abad lamanya, jumlah jamaah haji tidak pernah mengalami lonjakan jumlah sampai membuat Padang Arafah dan Mina menjadi sempit.

Kalau bangunan masjid Al-Haram terasa sesak karena jumlah jamaah membludak, sudah sejak dulu terjadi. Solusinya tentu saja proyek perluasan masjid yang tidak pernah selesai.

Tapi kalau Padang Arafah dan Mina menjadi sempit karena jumlah jamaah semakin banyak, terus harus bagaimana lagi?

Apakah mungkin batas Arafah dan Mina diperluas? Tentu saja perdebatan para ulama cukup sengit. Ada yang membolehkan karena darurat namun ada yang tegas tidak membolehkan.

Problem padatnya jamaah haji ini tentu saja bukan hanya problem milik Saudi Arabia saja, tetapi juga problem seluruh negeri Islam di dunia.

Dan akhirnya selain meluaskan fasilitas ibadah haji, solusi yang juga disepakati adalah : pembatasan jumlah jamaah haji.

Pembatasan ini sebuah tonggak sejarah yang baru pertama kali terjadi dalam perjalanan umat Islam sepanjang 14 abad.

Lalu pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada tahun 1987 di Amman, Yordania disepakati adanya pembatasan kuota.

Intinya ditetapkan bahwa semua anggota OKI hanya boleh mengirimkan 1/1000 (satu
perseribu) dari jumlah penduduk muslim suatu negara.

Oleh karena itu tidak semua orang yang mampu bisa berangkat haji seenaknya. Kalau jumlah kuota sudah penuh, maka dia harus bersabar masuk antrian daftar tunggu.

Awalnya menunggu itu hanya setahun saja. Kalau jamaah haji tahun ini sudah penuh, tinggal menunggu tahun depan.

Masalahnya yang menunggu untuk tahun depan pun sudah penuh juga. Terpaksa nunggu untuk dua tahun ke depan.

Dan rupanya karena jumlah peminat haji tidak pernah berkurang malah tambah terus, daftar antrian bisa sampai sepuluh tahun, dua puluh tahun bahkan puluhan tahun.

Menurut data di situs resmi Kementerian Agama (diakses pada 10 Februari 2022), rata-rata masa tunggu antrean jemaah haji Indonesia saat ini adalah 22 tahun.

Wilayah asal jemaah haji dengan antrean tersingkat adalah Kabupaten Maybrat, Papua Barat, dengan masa tunggu 9 tahun.

Sedangkan wilayah asal jemaah haji dengan antrean terpanjang adalah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, dengan masa tunggu 46 tahun.

Di beberapa negara ada juga antrian sampai 100 tahun.

(fb)

****

ADA PERTANYAAN di akun fb Ustadz Ahmad Sarwat....

Namun, belum ada jawaban dari Ustadz Ahmad Sarwat (update menyusul). 
Baca juga :