[PORTAL-ISLAM.ID] Tahan Banurea (TB), pejabat di Kementerian Perdagangan ditetapkan sebagai tersangka perdana kasus dugaan korupsi Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya Tahun 2016–2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (20/5/2022), meyampaikan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 23 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 tanggal 19 Mei 2022.
Tahan Banurea menjabat sebagai Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag sejak Februari 2022.
Jabatan sebelumnya adalah: Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Periode 2017–2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri Periode 2018–2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tahan Banurea langsung ditahan.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka TB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Ketut.
Namun yang jadi sorotan adalah, saat di mobil tahanan, TB tertangkap kamera masih bisa telpon-telponan.
Terlihat Tahan Banurea menggunakan telepon seluler saat hendak menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Aparatur Sipil Negara atau ASN itu terlihat sedang berbicara melalui sambungan telepon. Dia pun terlihat tidak diborgol saat digelandang ke mobil tahanan itu.
Lah emang gatau?
— Kebo hejo reborn (@kebohejoreborn) May 21, 2022
Itu bentuk fasilitas sih dr penindak hukum kita buat koruptor..
Nnt d sel nya itu 11 12 sama kamar di Langham, free wifi sama netflix kalo2 tar bosen nunggu keputusan hakim kalau dipenjaranya disunat jadi 2 bulan..
Kamutuh sering2 update kabar Wakanda coba