Saya telah mengadukan persoalan investasi Telkomsel di GOTO senilai Rp6,3 triliun kepada United States Securities and Exchange Commision (SEC) pada Sabtu, 21 Mei 2022 Pukul 10.22 AM melalui fasilitas Tips, Complaints, and Referrals (TCR) Online. Laporan saya terdaftar dengan nomor 16531-289-714-176.
Dalam keterangan balasan yang saya terima tertera bahwa pengaduan saya "... has been received successfully.". SEC menyatakan "... always interested in hearing from the public and your submission will be given careful consideration". Saya melapor sebagai "public" dan mencantumkan profesi saya sebagai "writer and freelance journalist".
SEC juga menyatakan mungkin saya hanya akan menerima balasan seperti itu sebab mereka tidak dapat "... disclose to you any information which we may gather... " hingga semua terbuka di pengadilan.
Berarti kita tunggu saja apa berita selanjutnya dari SEC terhadap permasalahan ini.
Mengapa saya mengadu ke SEC?
Sebab, selain listing di bursa Indonesia (IDX) dengan kode saham TLKM, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk juga tercatat di bursa New York (NYSE) dengan kode saham TLK.
Apa pokok perkara yang saya adukan?
Berhubungan dengan dugaan nepotisme dan transaksi yang mengandung benturan kepentingan dalam konteks investasi Telkomsel di GOTO senilai Rp6,3 triliun.
Secara spesifik berkaitan dengan posisi Menteri BUMN Erick Thohir dan kakaknya, Garibaldi Thohir. Saya buktikan bahwa keduanya adalah saudara kandung dengan Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 0220/Pdt. P/2017/PA.JS tentang penetapan ahli waris dari alm. M. Thohir bin Chalik.
Matriksnya begini:
๐Telkomsel adalah perusahaan terkendali Telkom karena Telkom menguasai mayoritas (65%) saham Telkomsel. Laporan Keuangan Telkomsel terkonsolidasi dengan Telkom.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah pengendali Telkom dengan kepemilikan 52% saham.
Menteri BUMN mewakili negara sebagai pemegang saham dalam RUPS Telkom.
Garibaldi Thohir, kakak Menteri BUMN, adalah Komisaris Utama GOTO sekaligus pemegang 1 miliar lebih lembar saham GOTO.
Apakah nepotisme dan transaksi benturan kepentingan dilarang di Indonesia?
Dilarang dan ada sanksinya. Untuk nepotisme ancaman maksimalnya adalah 12 tahun penjara seperti terdapat dalam UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan diatur dalam POJK 42/2020.
Mengapa harus ke SEC? Mengapa tidak ke penegak hukum atau otoritas Indonesia saja? Mau mempermalukan NKRI di dunia internasional?
Saya ikuti anjuran KPK melalui email yang saya terima pada 28 Oktober 2020 (Hari Sumpah Pemuda) bahwa kita harus bersatu padu lawan korupsi: Lihat, Lawan, Laporkan!
Dugaan nepotisme Menteri BUMN sudah saya laporkan ke KPK dan mendapatkan surat balasan pada 7 Januari 2022 yang isinya bahwa laporan saya belum memenuhi persyaratan. Sementara OJK, saya pikir bisa bertindak tanpa harus ada pelaporan, mengingat permasalahan Telkomsel-GOTO ini sudah menjadi perbincangan publik di media massa.
Selain soal Menteri BUMN dan kakaknya, apalagi yang menjadi persoalan?
Sejak kurang lebih 1,5 tahun lalu saya sudah menulis soal Telkomsel ini. Saya persoalkan juga:
- Posisi Wishnutama Kusubandio yang diangkat sebagai Menteri Parekraf pada Oktober 2019, namun pada November 2019 diangkat juga sebagai Komisaris PT Tokopedia, hal mana melanggar aturan larangan rangkap jabatan seperti diatur dalam UU Kementerian Negara, yang sanksinya seharusnya diberhentikan saat itu juga oleh Presiden Jokowi.
- Tapi, Wishnutama baru diberhentikan pada Desember 2020 yang selanjutnya pada Februari 2021 diangkat sebagai Komisaris Utama Telkomsel. Ia juga tengah berposisi sebagai Komisaris GOTO (sampai sekarang). Hal mana berpotensi melanggar aturan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.
Secara spesifik (menurut POJK), afiliasi berkaitan dengan hubungan antara dua perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama. Transaksi benturan kepentingan adalah transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka ATAU PERUSAHAAN TERKENDALI dengan setiap pihak, baik dengan afiliasi maupun pihak selain afiliasi yang mengandung benturan kepentingan. Perusahaan terkendali adalah suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh perusahaan terbuka.
Telkom adalah perusahaan terbuka. Telkomsel adalah perusahaan terkendali Telkom. Wishnutama adalah Komisaris Utama Telkomsel sekaligus Komisaris GOTO.
Bukankah harga saham GOTO naik beberapa hari ini yang artinya Telkomsel sudah untung?
Saya tidak ada urusan dengan naik-turunnya harga saham GOTO di market. Orang terpancing, dikiranya saya mengarah ke soal itu.
Tidak. Saya hanya 'menggunakan' apa yang diungkapkan TLKM dalam Laporan Keuangan Q1 tahun 2022 sebagai pintu masuk. Bahwa Telkom mengungkapkan adanya "jumlah kerugian yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar investasi Telkomsel pada GOTO pada tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar Rp881 miliar".
Yang menulis itu adalah pihak TLKM sendiri. Kurun waktunya terjadi jauh sebelum IPO pada 11 April 2021. Harga stock split GOTO kita tahu semua Rp266/lembar. Nilai wajar investasi Telkomsel di GOTO per 31 Maret 2022, kita juga sudah tahu, yakni mengacu harga IPO yakni Rp338/lembar.
Persoalan ada yang ambil untung atau tidak dari kenyataan harga tersebut, bukan urusan saya. Saya tidak pegang saham GOTO atau TLKM. Saya tidak menderita rugi/untung apapun secara pribadi.
Kita fokus saja pada dugaan nepotisme dan transaksi benturan kepentingan itu.
Apa yang mau saya cegah sebenarnya?
Generasi mendatang, anak-cucu kita, beranggapan bahwa nepotisme dan benturan kepentingan adalah jati diri bangsa Indonesia. Itu 'dikukuhkan' semasa Presiden RI adalah Joko Widodo.
Bagaimana jika laporan saya juga mentok di SEC, mendapat jawaban seperti di KPK itu?
Kita mengadu ke Tuhan.
Ini kesempatan terakhir saya. Kalau saya 'kalah' juga seperti di KPK, saya akan terima dengan lapang dada.
Salam.
(Agustinus Edy Kristianto)
*Sumber fb penulis: