[PORTAL-ISLAM.ID] Viral berita yang menarasikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas minta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara. Narasi tersebut fitnah dan hoaks atau berita bohong.
“Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks,” tegas Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Fauzin dalam keterangan resminya, Minggu (8/5/2022), dilansir iNews.
Menurutnya, Menag tidak pernah mengeluarkan statemen terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag.
"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," jelas Fauzin.
Undang Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.
JEBAKAN HOAX
Hoax terkait Menag Yaqut ini adalah jebakan alias 'umpan' yang disebar oleh pihak tertentu.
Tujuannya agar pihak yang selama ini mengkritik keras Menag Yaqut akhirnya dicap sebagai Penyebar Hoax.
Di twitter banyak akun-akun yang asal menyebarkan HOAX ini.
Padahal JUDUL BERITA BOMBASTIS yang seperti itu tinggal di-cek KEBENARANNYA lewat pencarian Google.
Sebelum jempol asal share-share, kalau ada berita yang BOMBASTIS dicek dulu via Google.
Disamping sebagai umpan bagi kubu oposisi, HOAX semacam ini juga bisa dengan mudah menjerat pelakunya masuk Penjara.
MAKA... WASPADALAH...!!!