Apakah orang yang masih tampak Shalat, boleh divonis Kafir?

Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Negara

Apakah orang yang masih tampak shalat, boleh divonis kafir?

Kalau kita baca kitab semisal Sullam At-Taufiq, penyebab kemurtadan itu bisa dari tiga aspek, yaitu keyakinan, ucapan dan perbuatan. 

Jadi, sangat mungkin orang yang zhahirnya melakukan shalat dan rajin sedekah, tapi dia layak divonis telah murtad karena memiliki keyakinan kufur atau mengucapkan kata-kata yang membuatnya keluar dari millah (agama) Islam.

Kemudian, menurut Jumhur Ulama, orang yang tidak shalat itu dibagi dua, satu yang secara tegas mengingkari kewajibannya, yang kedua yang meninggalkannya karena malas atau semisalnya. Yang divonis kafir adalah yang pertama. Sedangkan yang kedua, tetap dianggap muslim, namun fasiq.

Kita memang harus hati-hati dalam bab Takfir (menganggap/memvonis kafir seseorang), tapi hati-hati juga membangun pemahaman dalam bab ini, jangan sampai menolak takfir terhadap seseorang yang jelas-jelas memiliki keyakinan kufur dan ucapan kufur, bahkan telah tegak hujjah atasnya, hanya karena orang tersebut terlihat masih melakukan shalat dalam beberapa kesempatan.

(*)
Baca juga :