[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Anton Permana divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 23 Mei 2022.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Anton Permana terbukti salah dalam perkara menyebarkan kabar tidak lengkap yang membuat muncul keonaran pada demonstrasi UU Ciptaker tahun 2020 lalu.
Pembacaan vonis terhadap Anton Permana yang merupakan Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2022).
"Mengadili, menyatakan bahwa Anton Permana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan kabar tidak lengkap," baca Majelis Hakim dalam sidang vonis.
Majelis Hakim mengatakan, akibat dari itu diputuskan menjatuhkan tindak pidana kurungan penjara terhadap Anton Permana.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa pidana penjara selama 10 bulan, dan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa," demikian Majelis Hakim PN Jaksel.
Dalam perkara ini, Anton Permana sudah menjalani sebanyak 66 kali persidangan sejak ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan pidana penyebaran berita tidak lengkap yang berpotensi menimbulkan keonaran.
Anton sudah dipenjara selama 7,5 bulan akibat dugaan tersebut. Di mana 120 hari menjadi tahanan polisi dan 90 hari sebagai tahanan hakim.
Namun pada Juni 2021, penangguhan penahanan Anton Permana yang dijamin sejumlah tokoh terkemuka seperti Refly Harun, Jimly Asshiddiqie, Said Didu, hingga Rocky Gerung, dikabulkan.
Anton Permana, aktivis yang menjadi deklarator dan pengurus Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) asal Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat, ditangkap Polri di Jakarta. Dia dijemput rumah saudaranya di kawasan Rawamangun, Selasa (13/10/2020) pukul 00.00 -- 02. 00 WIB.
Anton diproses secara hukum dengan dua tuduhan dan sangkaan.
Pertama, soal video kajian berjudul "TNI Ku Sayang TNI Ku Malang," yang didakwa melanggar UU 1/1946 Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Pasal 15 tentang Peraturan Hukum Pidana yang isinya menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.
Sedangkan yang kedua karena video dengan narasi surat resmi KAMI tentang "Dukungan Mogok Nasional Menolak RUU Omnibus Law," dengan dakwaan UU 19/2016 pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) tetang Informasi dan Transaksi Elektroknik (ITE).
Sosok Anton Permana
Anton Permana adalah salah seorang deklator KAMI. Dia adalah anak dari seorang pensiunan TNI. Ia tercatat sebagai pengamat sosial politik, dan militer.
Dia juga alumni PPRA Lemhannas RI Tahun 2018. Anton Permana pernah menjadi Pengurus Daerah Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-Polri di Provinsi Kepulauan Riau.
Sangat banyak organisasi yang pernah digeluti oleh Anton Permana, baik di Kota Batam, Provinsi Kepri, di Kota Payakumbuh - Sumatera Barat, maupun di Jakarta. Di Kota Batam di awal tahun 2000-an dia pernah aktif di organisasi Ikatan Keluarga Sumatera Barat (IKSB) Kota Batam.
Anton Permana, pria kelahiran 05 Februari 1981 itu berasal dari Kelurahan Balai Nan Duo, Nagari Koto Nan Ampek, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat. Anton dulu juga sangat dekat dengan Walikota Payakumbuh Riza Falepi.
Sejak beberapa tahun belakangan Anton Permana lebih banyak beraktifitas di Jakarta. Dia merupakan alumnus pasca sarjana Universitas Andalas, dan tengah menyelesaikan program doktornya di salah satu perguruan tinggi di tanah air.
Anton yang sering terlihat sangat dekat dengan mantan Panglima TNI Jendral (Purn) Gatot Nurmantiyo juga merupakan penghulu atau ninik mamak yang ditinggikan seranting di kampungnya, Balai Nan Duo Koto Nan Ampek, Payakumbuh. Gelar ninik mamak yang disandang Anton Permana adalah Datuak Nan Hitam.
Anton memang dikenal seorang yang kritis, tajam dalam memandang persoalan serta gigih dalam memperjuangkan kebenaran yang diyakininya. Selain terjun langsung berjuang dalam berbagai organisasi, dia juga banyak menulis di berbagai media cetak, online, media sosial dan lainnya. Tulisannya tajam, lugas, terbuka dan mudah dicerna. Banyak orang yang selalu menunggu tulisan terbaru dari Anton Permana. Tulisan Anton berbobot, selain karena dilengkapi referensi, juga didasari fakta dan informasi penting dari orang-orang yang bergelimang dengan persoalan yang diangkatnya dalam tulisan.
Anton juga tampak sering hadir pada acara ILC (Indonesia Lawyer Club) yang diorganisir oleh Karni Ilyas, Pemred TV One. Kendati terkesan tegas, namun pria berperawakan tinggi besar itu juga suka humor dan bahkan terampil memainkan gitar. Cukup sering Anton mengunggah foto dan video sedang menyanyi sembari memetik senar gitar di media sosial. Anton juga hobi olahraga menembak. Di Kota Payakumbuh, dia juga pernah menjadi Ketua Pencab Pertina.
Anton diperintah tangkap berdasarkan surat SP Kap/ 164/X/2020/Dittipidiber yang dikeluarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Semua tokoh masyarakat Minang di perantauan mengaku prihatin dengan penangkapan Anton.
(Sumber: RMOL, Jernihnews)