*Foto: Suasana pengawalan dan pengamanan jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang menghadirkan Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming sebagai saksi, Senin (25/4/2022). (Antara/Firman).
[PORTAL-ISLAM.ID] BANJARMASIN - Bendahara Umum PBNU yang merupakan mantan bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani H Maming akhirnya memenuhi panggilan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/2022).
Mardani menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bambu H. Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Seribu GP Ansor dan Banser Nahdlatul Ulama mengawal jalannya sidang perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.
Pengawalan tersebut diklaim sebagai aksi solidaritas dan untuk memberikan dukungan moril terhadap Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming.
Sementara itu, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana A. Martosumito mengatakan, untuk mengamankan jalannya persidangan, Polresta Banjarmasin menurunkan 300 personel.
"Kami mengerahkan 300 personel dibantu juga dari Polda Kalsel untuk mengamankan jalannya persidangan hari ini," katanya di Banjarmasin, melansir Antara.
Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah GP Ansor Kalsel Teddy Suryana menyampaikan terima kasih kepada aparat kepolisian yang telah mengamankan jalannya persidangan hingga massa yang hadir juga bisa tertib.
"Polisi sangat humanis. Untuk keamanan persidangan, setiap orang yang masuk juga diperiksa agar tidak ada penyusup di luar barisan Nahdlatul Ulama," katanya.
Klaim tak Terlibat Kasus IUP Tanah Bumbu
Dalam kesaksiannya, Mardani H Maming mengakui menandatangani SK Pengajuan IUP karena sudah ada rekomendasi dari dinas terkait. Menurutnya, hal itu menjadi dasar dikeluarkannya SK Alih Usaha Tambang di Kabupaten Tanah Bumbu.
Mardani mengatakan, dalam rekomendasi dinas dijelaskan semua proses pengajuan IUP sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Saya tidak akan memberikan tandatangan seandainya tahu izin itu bertentangan dengan hukum," ujar Mardani Maming di persidangan yang diketuai Majelis Hakim Yusriansyah, Senin (25/4/2022).
Usai persidangan, Mardani kembali menegaskan dirinya tak terkait dengan persoalan yang terjadi pada 2011 tersebut. Saat itu pengajuan IUP dinyatakan tanpa ada masalah. Termasuk saat diverifikasi oleh pemerintah provinsi hingga pusat.
"Dibawa ke provinsi, dan provinsi menyatakan tak ada masalah saat itu. Dibawa lagi ke Kementerian ESDM, sesuai aturan dan keluar CNC berarti permasalahan itu tidak ada," tegas Bendahara Umum PBNU masa kepengurusan baru dibawah pimpinan Yahya Cholil Staquf itu.
Mangkir 2 Kali Sidang
Sebelumnya, Mardani H Maming kembali mangkir (dengan alasan sakit) dari panggilan pemeriksaan dalam sidang perkara dugaan gratifikasi atau suap izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin pada Senin (4/4/2022).
Tercatat, Maming telah mangkir dua kali dari pemeriksaan tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Ketua Majelis Hakim Yusriansyah meminta Jaksa Penuntut Umum untuk kembali melakukan panggilan kepada eks Bupati Tanah Bumbu itu pada persidangan berikutnya.
"Ada satu yang menyampaikan surat, saudara Mardani H Maming ada surat sakitnya. Yang lain belum ada keterangan," kata Tim Penuntut Umum dalam sidang tersebut.
Dalam hal ini, Maming mangkir dari persidangan bersama dengan enam saksi lain. Hal itu lantas membuat Majelis Hakim meminta agar Maming dihadirkan dalam sidang berikutnya.
Sebagai informasi, kasus ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010. Pemanggilan Mardani sebagai saksi kali ini dalam kapasitas mantan Bupati Tanah Bumbu.
Mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bambu Raden Dwijono sudah berstatus terdakwa dalam kasus ini.
(Sumber: Antara, Republika, CNNIndonesia)