[PORTAL-ISLAM.ID] Imam Masjid New York, Imam Shamsi Ali heran dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang menyebut haram mendirikan sistem Negara seperti yang dirikan oleh Nabi Muhammad.
"Saya seringkali terheran-heran cara berpikir orang-orang yang harusnya pintar. Termasuk pintar memahami ajaran nabi dan defenisi negara itu sendiri," ujar Shasmi Ali di akun twitternya @ShamsiAli2, Rabu 6 April 2022.
Shamsli Ali menjelaskan, sebuah sistem kenegaraan itu involving atau berputar dan silih berganti. Tapi esensinya sama dengan yang dibawakan oleh nabi. Yaitu Negara yang maju, beradab, makmur dan adil.
Imam Shamsi mengatakan, cara komunikasi Mahfud MD blunder. Pernyataan itu bisa dipahami bahwa Mahfud MD menantang ajaran Nabi Muhammad.
"Pernyataan Prof. Mahfud MD tentang haramnya mendirikan negara yang sama dengan negara yang dirikan nabi, selain blunder komunikasi yang tidak tuntas, juga dapat dipahami sebagai penentangan kepada nabi. Ingat, “setiap umatku masuk syurga kecuali yang menentang” (hadits)..harus berhati-hati," kata Imam Shamsi Ali.
Imam Shamsi menilai, jika cara komunikasi Mahfud MD baik maka tidak perlu menyebut haram mengikuti gaya nabi mendirikan negara
Negara yang dirikan Nabi, kata Samsi Ali, adalah negara yang berkemakmuran, berkeadikan, egaliter, inkslusif, merangkul semua pihak,
"Apakah yang demikian haram? Kita diseru sopan dalam berkata. Harusnya pejabat sopan ke Rasulullah," ujarnya.
Dia akui tidak mengerti yang disebut haram oleh Mahfud MD.
"Saya tidak tahu apa maksudnya haram. Apakah karena alat transportasinya onta? Ataukah karena parlemennya masjid? Atau karena pertahanannya pakai panah?" katanya.
"Otak yang sehat kan tidak memahami negara nabi dengan hal-hal itu. Tapi bagaimana substansi sebuah negara: keadilan/kemakmuran," tuturnya.
Pernyataan Mahfud
Sebelumnya, Mahfud MD menilai, era modern sekarang, tidak bisa mendirikan negara seperti yang dibentuk Nabi Muhammad Salallhu'alihi wassalam (SAW) pada zaman dulu di Mekkah dan Madinah. Mahfud MD bahkan menyebut haram hukumnya.
"Kita enggak bisa dan dilarang membentuk negara seperti yang dibentuk oleh nabi, enggak boleh. Haram hukumnya," ujar Mahfud MD saat memberikan saat Ceramah Tarawih di Masjid UGM, Minggu 3 April 2022 kemarin.
Mahfud MD menilai, negara Islam yang bentuk oleh Nabi di Mekkah dan Madinah sumber hukumnya jelas dari Alqur'an dan Sunnah Nabi.
Sehingga saat itu jika ada sebuah permasalahan, rakyat bisa langsung bertanya kepada Nabi.
"Karena negara yg dibentuk oleh nabi sumber hukumnya Allah dan nabi. Kalau ada apa-apa ini hukumnya turun dari Allah, ada peristiwa sesuatu nabi yang memutuskan ini hukumnya. Nah sekarang nggak ada lagi nabi. Oleh sebab itu sistem yang sekarang dibentuk nggak boleh seperti nabi," jelas Mahfud.[FIN]