[PORTAL-ISLAM.ID] Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejagung dan KPK mendalami kesaksian Mardani H Maming dalam sidang lanjutan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) batu bara dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bambu, Raden Dwijono, Senin (28/4/2022).
“Yang tidak bisa dibantah dalam kesaksian Mardani H Maming adalah surat untuk pengalihan izin usaha pertambangan batu bara memang ditandatangani Maming selaku bupati,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Inilah.com, Jumat (29/4/2022).
Meskipun selanjutnya ada perbedaan siapa yang lebih dulu menandatangani pengalihan izin tersebut, Boyamin menekankan satu hal yang tak bisa dibiarkan. Bahwasanya, pengalihan izin tambang melanggar UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Kunci persoalannya adalah surat pengalihan izin telah dilakukan bupati. Padahal berdasarkan ketentuan UU Minerba (Mineral dan Batubara) itu tidak bisa dialihkan. Yang benar itu dicabut, baru kemudian diberikan ke pihak yang lebih bagus,” ungkapnya.
Selain itu, kata Boyamin, ada satu poin lagi yang menarik untuk didalami. Yakni profil perusahaan yang mendapat pengalihan IUP tersebut, yakni PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Di mana, Raden Dwidjono mengaku kenal dengan pemilik PCN, Henry Soetijo dikenalkan Mardani H Maming.
“Nyatanya Raden Dwijono mengatakan yang pertama kali mengenalkannya dengan Henry Soetijo (alm) adalah Mardani H Maming. Jadi perlu didalami peran Mardani H Maming untuk bisa dikembangkan oleh Kejagung maupun KPK,” tegasnya.
Boyamin juga mendapat info adanya perusahaan X yang menjalin kerja sama dengan perusahaan Henry Soetijo. Anehnya, perusahaan X tersebut tidak setor modal namun bisa mendapatkan keuntungan hingga puluhan bahkan ratusan miliar.
“Tidak setor modal dan atau tidak melakukan pekerjaan, tapi malah mendapat bagian. Jadi harus didalami siapa yang menikmati terakhir,” tandasnya.
Perlu diketahui, Mardani H Maming adalah mantan Bupati Tanah Bambu 2 periode. Mardani H Maming merupakan politikus PDIP yang sekarang menjadi Bendahara Umum PBNU pada kepengurusan baru yang dipimpin Yahya Cholil Staquf.
(Sumber: Inilah)