Tanggapan Gempadewa atas Ceramah Ganjar Pranowo di Masjid Kampus UGM terkait Wadas: PENGABURAN FAKTA

[SIARAN PERS] 
Tanggapan Gempadewa atas Ceramah Ganjar Pranowo di Masjid Kampus UGM 

Bahwa berdasarkan pemberitaan detik.com dengan judul "Ganjar Bicara soal Wadas Saat Ceramah di Masjid Kampus UGM" tertanggal 6 April 2022, pukul 22.33 WIB, pada saat berceramah di Masjid Kampus UGM (6/4/2022), Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, "Dan yang menarik Bapak Ibu, ini bukan pekerjaannya pemprov. Ini pekerjaannya PUPR, yang membebaskan BPN, yang mengamankan polisi, yang mengerjakan di lapangan BBWSO, sebetulnya saya tidak terlalu punya otoritas di sini."

Selain itu, Ganjar Pranowo juga mengatakan, "Tapi ketika terjadi sesuatu dan tidak ada pemimpin yang berani angkat tangan, saya bertanggungjawab, maka bilang saya bertanggungjawab dan harus datang untuk berdialog dengan mereka."


Dari pemyataan Ganjar Pranowo di atas, ada beberapa hal yang ingin Kami sampaikan.

Pertama, berdasarkan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Ganjar Pranowo yang dalam hal ini bertindak sebagai Gubemur Jawa Tengah merupakan instansi yang menerbitkan Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bendungan Bener dan memasukkan Desa Wadas dalam IPL Bendungan Bener. 

Pasca diterbitkannya IPL Bendungan Bener oleh Ganjar Pranowo, barulah PUPR/BBWS-SO sebagai pemrakarsa dan BPN sebagai pelaksana pengadaan tanah dapat melakukan aktivitas di Desa Wadas. 

Artinya, pernyataan Ganjar Pranowo dalam ceramahnya yang mengatakan bahwa "dirinya tidak punya otoritas" merupakan upaya pengaburan fakta kepada masyarakat secara luas. 

Ganjar Pranowo seolah-olah ingin menyampaikan bahwa dia adalah pemimpin yang berani dan bertanggung jawab atas kesalahan pihak atau pemimpin lain. 

Padahal dirinya adalah dalang di balik konflik yang selama ini terjadi di Desa Wadas. 

Sudah jelas, tanpa Izin Penetapan Lokasi yang diterbitkan Ganjar Pranowo, PUPR dan BBWSSO tidak akan melakukan aktivitas lapangan, tidak akan ada pembebasan tanah oleh BPN, dan polisi tidak akan melakukan tindakan represif terhadap warga Wadas. 

Kedua, Ganjar Pranowo dalam penyamparan cerarnahnya di Masjid Kampus UGM seolah-olah mencitrakan dirinya sebagai pahlawan sejati yang rela berkorban mengambil tanggung jawab atas permasalahan yang ditimbulkan pihak atau pemimpin lain. Pemimpin lain seolah-olah dianggapnya pengecut dan tidak berani bertanggung jawab atas persoalan di Desa Wadas. 

Padahal jika mau jujur, memang dirinya-lah yang harus bertanggung jawab atas penyiksaan, teror, dan kriminalisasi yang dihadapi oleh warga Wadas selama bertahun-tahun. 

Penyampaian ceramah dari seorang pejabat publik yang tidak didasarkan pada norma peraturan perundang-undangan seperti yang dilakukan Ganjar Pranowo tentu tidak dapat dibenarkan, terlebih disampaikan di lingkungan kampus. 

Ketiga, kami mengucaplcan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak yang telah menyuarakan perjuangan warga Wadas. Baik yang disampaikan di tengah ceramah Ganjar Pranowo di Masjid Kampus UGM kemarin, maupun di tempat-tempat lain. Keberanian untuk menyuarakan kebenaran tersebut memberikan kekuatan bagi gerakan lingkungan dan kemanusian di Desa Wadas. 

Atas hal tersebut di atas, Kami menuntut Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk:
 
1. Mencabut Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bendungan Bener dan mengeluarkan Desa Wadas dari IPL Bendungan Bener. 

2. Menghentikan rencana pertambangan di Desa Wadas. 

Sekian dan terima kasih. Tabik.

Purworejo, 7 April 2022 

Hormat Kami, 
Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa)
 
(Sumber: @Wadas_Melawan)
Baca juga :