[PORTAL-ISLAM.ID] Pemerintah resmi melarang semua ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Larangan itu termasuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), RPO, RBD Palm Olein, POME dan Used Cooking Oil.
Hal itu dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Sebelumnya dikatakan bahwa yang dilarang hanya RBD Palm Olein.
"Sesuai keputusan Bapak Presiden mengenai hal tersebut dan memperhatikan pandangan dan tanggapan dari masyarakat, kebijakan pelarangan ini didetailkan yaitu berlaku untuk semua produk baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME dan Used Cooking Oil ini seluruhnya sudah tercakup dalam peraturan menteri perdagangan," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/4/2022).
Aturan ini berlaku mulai Kamis 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. Jangka waktu kebijakan sampai berlakunya harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter, saat ini harganya masih di atas angka tersebut.
"Akan diberlakukan malam hari ini jam 00.00 WIB karena ini sesuai dengan apa yang sudah disampaikan Bapak Presiden bahwa ini akan berlaku tanggal 28," tuturnya.
Airlangga menjelaskan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini memperhatikan kepentingan masyarakat. Kebijakan ini memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah agar harganya bisa Rp 14.000 per liter terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan UMK.
"Sekali lagi, Bapak Presiden memperhatikan kepentingan masyarakat dan Bapak Presiden kembali komit bahwa rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan pemerintah," jelasnya.
Terkait pelaksanaan dan implementasi tersebut, pengawasan larangan ekspor akan dilakukan oleh bea dan cukai. Bagi yang melanggar pelaksanaan distribusi hasil CPO dan produk turunannya akan ditindak tegas.
"Tentu kalau ada pelanggaran akan ditindak tegas karena Satgas pangan, Bea Cukai, kepolisian akan terus mengawasi demikian juga dengan Kementerian Perdagangan," tandasnya.
[Sumber: Detik]