[PORTAL-ISLAM.ID] Polda Metro Jaya pastikan aksi yang akan digelar oleh BEM SI dan anak STM pada 11 April 2022 dipastikan belum memilik izin pemberitahuan menyampaikan pendapat di muka umum.
Dengan begitu, bila ada aksi 11 April itu tetap akan digelar, maka pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas dengan membubarkannya.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (8/4/2022).
“Sampai saat ini kita belum menerima surat permohonan menyampaikan pendapat dari kelompok mana pun,” kata Zulpan.
Menurut Zulpan, menyampaikan pendapat di muka umum harus sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. Salah satunya harus memiliki izin pemberitahuan tersebut.
“(Unjuk rasa) tidak mendapatkan izin atau laporan kepolisian itu dapat dibubarkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan tetap menggelar unjuk rasa di Istana Negara pada 11 April.
Unjuk rasa di Istana Negara diklaim bakal diikuti 1.000 mahasiswa dari Aliansi BEM SI.
Kemudian, Aliansi Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, Aliansi Mahasiswa Jurusan dan Aliansi Mahasiswa Fakultas.
BEM SI akan membawa total 18 tuntutan pada aksi nanti salah satunya menolak perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan pemilu.
Tuntutan lain adalah stabilitas harga kebutuhan pokok dan jaminan kesediaan barang-barang pokok bagi masyarakat.
Kemudian tuntutan agar pemerintah membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kita akan tetap gelar aksi pada tanggal 11 April 2022,” ujar Koordinator Pusat BEM SI, Kaharuddin HSN DM saat dihubungi, Kamis (7/4/2022).
BEM SI mengaku belum puas meski Presiden Jokowi telah memerintahkan para menteri berhenti bicara perpanjangan masa jabatan dan penundaan pemilu.
“Kami butuh bukti bukan sekedar lisan,” tegas Kaharuddin.