[PORTAL-ISLAM.ID] Pengadilan Rusia pada Selasa (26/4/2022) menjatuhkan denda kepada Meta (perusahaan induk Facebook dan Instagram) karena menolak menghapus konten LBGT di wilayah hukum atau pengguna Rusia.
Pengadilan distrik Moskow memerintahkan raksasa teknologi AS Meta untuk membayar 4 juta rubel atau setara dengan Rp768 juta karena telah gagal menghapus konten 'propaganda' LGBT.
Meta dan perusahaan teknologi lainnya sering dikenakan denda oleh Rusia karena tidak menghapus konten atas permintaan pihak berwenang.
Sejak dimulainya kampanye militer Moskow di Ukraina, Rusia telah meningkatkan tekanan pada jejaring sosial, seperti melarang Facebook, Instagram, dan Twitter dalam FMT dikutip ARAHKATA pada Selasa 26 April 2022.
Serangan terhadap komunitas LGBT relatif sering terjadi di Rusia, di mana kalangan konservatif dan religius memandang komunitas LGBT tidak pantas untuk dilegalkan.
Pada 2013, Moskow mengesahkan undang-undang kontroversial terhadap 'propaganda' homoseksual di antara anak di bawah umur.
Undang-undang tersebut digunakan untuk melarang pawai kebanggaan dan tampilan bendera pelangi yang menjadi ciri khas LGBT.
Sejak tahun 2020, konstitusi Rusia menetapkan bahwa pernikahan adalah penyatuan antara pria dan wanita yang berarti secara efektif melarang pernikahan gay atau lesbi.