[PORTAL-ISLAM.ID] TNI Angkatan Laut, Koarmada I menangkap Kapal Tanker MT Anabelle yang mengangkut Crude Palm Oil (CPO) di Perairan Barat Kalimantan.
Panglima Koarmada I Laksamana Muda Arsyad Abdullah mengatakan penangkapan dilakukan saat kapal tanker tersebut sedang dalam pelayaran dari Kijing, Pontianak menuju ke Shajarh, UAE.
"KRI Siribua-859 menangkap Kapal Tanker MT Annabelle yang mengangkut Crude Palm Oil (CPO) sebanyak 13.357,425 MT dan Metanol sebanyak 98 drum di Perairan Barat Kalimantan," kata Arsyad kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).
Disampaikan Arsyad, MT Annabelle merupakan kapal tanker berbendera Marshal Island. Kapal tersebut dinakhodai oleh seorang Warga Negara China, Zhao Junfeng, dengan jumlah anak buah kapal (ABK) sebanyak 24 orang.
Arsyad menyebut kapal MT Annabelle ditangkap karena diduga tindak pidana pelanggaran membawa muatan Metanol tanpa dilengkapi dokumen angkutan barang berbahaya.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 294 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Usai penangkapan, KRI Siribua-859 dikomandani oleh Mayor Laut (P) Jasmin Mudianto mengawal MT Annabelle menuju Pangkalan Utama TNI AL XII Pontianak guna proses penyelidikan lanjutan.
Selain itu, Koarmada I lewat KRI Beladau-643 juga berhasil menangkap Kapal Tanker MT World Progress yang sedang dalam pelayaran dari Dumai menuju India di Selat Malaka.
KRI Beladau-643 menangkap Kapal Tanker MT World Progress yang mengangkut Palm Olein 34.854,3 MT di wilayah perairan Selat Malaka yang merupakan perairan teritorial Indonesia pada Rabu (27/4) pagi.
"KRI Beladau-643 menangkap Kapal Tanker MT World Progress yang mengangkut Palm Olein 34.854,3 MT di wilayah perairan Selat Malaka yang merupakan perairan teritorial Indonesia," ucap Arsyad.
Kata Arsyad, MT World Progress adalah kapal tanker berbendera Liberia dinakhodai Belov Alexander berkebangsaan Rusia dengan jumlah ABK 22 orang WNA (tujuh WNA Russia, enam WNA Ukraina, sembilan WNA India).
Kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dokumen dengan spesifikasi GT kapal yang tertera pada salah satu dokumen berbeda dengan dokumen yang lain.
Selain itu juga diduga melanggar terkait spesifikasi kapasitas mesin pendorong yang tertera pada salah satu dokumen berbeda dengan dokumen yang lain.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 302 ayat (2) juncto Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Kapal tanker tersebut selanjutnya dibawa ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai dengan dikawal oleh KRI Beladau-643 yang dikomandani Mayor Laut (P) Nana Suryana.
Diungkapkan Arsyad, dalam dua minggu terakhir Koarmada I telah menangkap lima kapal yang membawa muatan minyak sawit dan turunannya dan saat sedang dalam proses penyelidikan.
Lebih lanjut, Arsyad menuturkan penangkapan kedua kapal itu merupakan tindak lanjut dari perintah Kepala Staf TNI AL Laksamana Yudo Margono yang meminta seluruh jajarannya untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan secara ketat.
"Serta menangkap dan memproses hukum bila menemukan adanya ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit beserta turunannya yang telah resmi dilarang melakukan ekspor oleh pemerintah," tuturnya.
(Sumber: CNNIndonesia)