[PORTAL-ISLAM.ID] Guna mengatasi harga minyak goreng sawit yang terus melambung tinggi di pasar domestic, pemerintah mengambi kebijakan yang tegas dengan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng sawit.
Namun, merujuk Surat Edaran Ditjenbun No. 165/KB.020/E/04/2022 tentang Harga TBS paska Pengumuman Presiden tentang Pelarangan Ekspor RBD Palm Olein dalam poin kedua surat edaran tersebut mencatat bahwa, minyak sawit mentah (CPO) tidak termasuk kedalam produk sawit yang dilarang ekspor.
Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada Rrefine Bleach Deodorize (RBD) Palm Olein, yang terdapat dalam tiga pos tarif, pertama, HS No. 1511.90.36 (RBD Palm Oil dalam Kemasan berat bersih tidak melebihi 25 kg, Kedua, HS No. 1511.90.37 (Lain-lain, dengan nilai Iodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60) dan ketiga HS No. 1511.90.38 (lain-lain).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perkebunan (DitjenBun) Kementerian Pertanian, memperoleh informasi bahwa dari beberapa wilayah sentra perkebunan kelapa sawit di berbagai provinsi adanya beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) yang telah menetapkan harga beli TBS secara sepihak, dengan kisaran penurunan Rp 300 -1.400/Kg.
Sebab itu melalui Surat Edaran tersebut DitjenBun bersama pemerintah daerah akan mengirimkan surat edaran kepada para Bupati/Walikota sentra sawit agar perusahaan sawit di wilayahnya untuk tidak menetapkan harga beli TBS pekebun secara sepihak (diluar harga beli yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS tingkat Provinsi). “Akan memberikan peringatan atau memberikan sanksi kepada perusahaan/PKS yang melanggar ketentuan Permentan 01 Tahun 2018,” catat Surat Edaran yang diperoleh InfoSAWIT, Senin (25/4/2022) . (T2)