[PORTAL-ISLAM.ID] Badan Wakaf Indonesia (BWI) DKI Jakarta merespons pembongkaran Masjid Al-Hurriyah di Kebon Sirih oleh perusahaan milik Hary Tanoe. BWI menyebut ada pelanggaran.
Badan Wakaf Indonesia DKI Jakarta menyebut ada pelanggaran dalam proses tukar guling (ruislag) Masjid Al-Hurriyah dengan lahan di Pasar Minggu.
BWI akan menyelidiki proses persetujuan tukar guling yang mendapat penolakan dari warga di Kebon Sirih.
“Saya sedang selidiki kesalahan yang dilakukan dalam proses ruislag tersebut,” kata Ketua BWI Provinsi DKI Jakarta Ali Sibromalisi saat dihubungi, Minggu (17/4/2022).
“Saya punya bukti ternyata ada yang dilanggar, mestinya ruislag itu, bukan RUTR sesuai dengan pengembang itu. Maka harus ada izin sampai ke menteri,” katanya lagi.
Ali juga menegaskan BWI tak berwenang menyetujui proses tukar guling masjid antara yayasan maupun PT MNC Group.
Sebab lantaran lahan wakaf bukan terdampak proyek RUTR (Rencana Umum Tata Ruang), maka izin tukar guling mesti mengantongi persetujuan dari Menteri Agama.
“Jika ruislag bukan RUTR, itu kan bukan RUTR tapi Kantor MNC (jadi) izinnya harus ada tandatangan dari menteri. Siapa itu? Kita lihat saja. Ini artinya ada yang offside,” jelasnya.
“BWI bukan menyetujui, tetapi hanya membina nazirnya. Tidak punya hak menyetujui. Jadi bukan kapasitasnya menyetujui,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menekankan permasalahan itu terjadi di masa kepengurusan BWI Provinsi DKI Jakarta tahun 2018 silam. Meski begitu Ali bakal menyelesaikan permasalahan tukar guling lahan ini.
“Sekali lagi diluruskan ini bukan dari kepemimpinan saya karena saya dari 2021 bulan April. Kejadian ini 2018. Tapi saya punya kewajiban menyelamatkan tanah wakaf. Saya harus jalankan UU menjaga aset wakaf milik Tuhan, milik umum,” imbuhnya.
PT MNC Group atau PT GLD Property angkat bicara soal penolakan warga mengenai pembongkaran dan tukar guling lahan masjid dengan lahan di Pasar Minggu.
PT MNC Group mengklaim bahwa tukar guling tersebut telah disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia Provinsi DKI Jakarta.
“Bahwa terkait segala tindakan dan/atau aktivitas yang dilakukan oleh GLD terkait masjid sebagaimana disebutkan dalam berita adalah berdasarkan persetujuan antara pihak Yayasan Masjid Al-Hurriyah sebagai Nazhir dan GLD sebagai pihak pengembang, serta telah mendapatkan Persetujuan Ruislag dari Badan Wakaf Indonesia Provinsi DKI Jakarta,” kata Head Of Corporate Secretary PT MNC Group Hatunggal M Siregar dalam keterangan tertulis, Jumat (15/4/2022).
Hatunggal mengatakan pihaknya telah menyediakan masjid pengganti di Pasar Minggu. Dia juga mengatakan keputusan itu telah dilakukan berdasarkan usul dari Yayasan Masjid Al-Hurriyah.
“Bahwa kewajiban GLD untuk menyediakan masjid pengganti telah dilaksanakan secara tuntas dengan membangun dan/atau menyediakan masjid di wilayah Pasar Minggu yang saat ini telah dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah masyarakat. Bahwa pemilihan lokasi pengganti di Pasar Minggu diputuskan berdasarkan usulan dari pihak yayasan sebagai Nazhir dan telah disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia,” katanya seperti dilansir detikcom.
Selanjutnya, Hatunggal mengatakan warga sekitar Masjid Al Hurriyah di Kebon Sirih bisa menggunakan Masjid Bimantara untuk beribadah. (pojoksatu)