Mangkir dari Pengadilan, Mardani Maming ketemu Jaksa Agung di Markas Besar PBNU, MAKI Turut Menyoroti Momen tersebut...

[PORTAL-ISLAM.ID]  Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyentil kunjungan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ke Markas Besar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Selasa (12/4/2022). 

Menurut Boyamin kunjungan tersebut kurang elok, karena dalam pertemuan tersebut hadir juga Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming yang saat ini masih berurusan dengan sidang PN Tipikor Banjarmasin atas perkara dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

"Saya melihatnya kurang elok kunjungan Jaksa Agung ke kantor PBNU, karena ketemu Bendum PBNU, Mardani H Maming yang tengah ditunggu kesaksiannya di PN Banjarmasin. Terkait kasus korupsi IUP Tanah Bumbu saat dia (Mardani H Maming) jadi bupati," paparnya, Selasa, (12/4/2022), seperti dilansir Tribunnews.com.

Semestinya, kata Boyamin, Jaksa Agung membatasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara-perkara korupsi yang sedang ditangani pihak Kejaksaan Agung.

"Kalau memang sudah tahu ada bendumnya, seharusnya tidak jadi ke sana. Lebih bagus undang ketum PBNU dan Sekjennya saja," paparnya.

Untuk itu, ia berharap Kejaksaan Agung harus bisa lebih independen dalam menangani berbagai kasus hukum apalagi yang berkaitan dengan kasus korupsi. 

"Jadi, kejagung harus bisa independen. Kalau Senin besok tetap mangkir, maka Kejagung segera bikin surat perintah membawa. Artinya, Mardani Maming bisa dipaksa hadir," tuturnya.

Kehadiran Jaksa Agung ST Burhanuddin ke PBNU, sambung Boyamin, bisa jadi menunjukkan kalau Jaksa Agung sedang 'masuk angin'. Karena itu, Kejagung harusnya memilih dua opsi dalam kasus Mardani Maming, yaitu melimpahkan kasus ini ke KPK atau opsi kedua KPK yang mengambil alih kasus ini, istilahnya supervisi.

"Kalau Kejagung ternyata enggak mampu, kami akan mendorong KPK melakukan supervisi atau kejagung melimpahkan kasusnya ke KPK," pungkas Boyamin.

Bendum PBNU Mardani Maming Mangkir 2 Kali Sidang Kasus Dugaan Suap

Sebelumnya diberitakan, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan dalam sidang perkara dugaan gratifikasi atau suap izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin pada Senin (4/4/2022).

Tercatat, mantan Bupati Tanah Bumbu itu telah mangkir dua kali dari pemeriksaan tersebut.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, Ketua Majelis Hakim Yusriansyah meminta Jaksa Penuntut Umum untuk kembali melakukan panggilan kepada Mardani H Maming pada Senin (11/4).

"Ada satu yang menyampaikan surat, saudara Mardani H Maming ada surat sakitnya. Yang lain belum ada keterangan," kata Tim Penuntut Umum dalam sidang tersebut, seperti dilansir CNNIndonesia.

Dalam hal ini, Maming mangkir dari persidangan bersama dengan enam saksi lain. Hal itu lantas membuat Majelis Hakim meminta agar Maming dihadirkan dalam sidang berikutnya.

Sebagai informasi, kasus ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010. Pemanggilan Mardani sebagai saksi kali ini dalam kapasitas mantan Bupati Tanah Bumbu.

Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono sudah berstatus terdakwa dalam kasus ini.

Pemanggilan Mardani sebelumnya tertuang dalam Surat Panggilan Saksi dengan nomor B- 403/O.3.21/ Ft.1/03/2022 tanggal 23 Maret 2022. Surat itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Jaksa Madya I Wayan Wiradarma.(*)
Baca juga :