MAHFUD MEMELINTIR MAQASHID SYARIAH

MEMELINTIR MAQASHID

Dalam rangka mengharamkan penerapan Sistem Pemerintahan Islam, Mahfud MD mencatut konsep "Maqashid Syariah".

Dia mengatkan bahwa yang penting adalah Maqashid Syariah, bukan sistemnya. Apa sesungguhnya "Maqashid Syariah" itu?

Maqashid Syariah adalah konsep yang dikemukakan oleh Imam Syatibi. Seorang ulama Madzhab Maliki yang hidup di Xativa Granada, wafat pada tahun 790H/1388M.

Beliau menjabarkan konsep tersebut di dalam kitab Al Muwafaqat. Sebuah kitab Ushul Fiqih yang menerangkan tentang hikmah-hikmah di balik hukum taklif Syari'at.

Kata Maqosid di dalam bahasa Indonesia diserap menjadi kata Maksud. Maka makna "Maqosid Syariah" kurang lebih adalah "Maksud" atau "Hikmah" Allah di balik setiap hukum syariat.

Imam Syatibi mengatakan; ada Lima Maqosid di setiap pelaksanaan hukum syariat, yaitu; Menjaga Agama, Jiwa (Nyawa), Pikiran (Akal), Harta, dan Keturunan.

Contoh; Syariat Jihad memiliki hikmah menjaga agama. Pengharaman khomer melindungi pikiran. Qisash melindungi jiwa. Potong tangan melindungi harta. Nikah melindungi keturunan. Dlsb.

Imam Syatibi tidak pernah mengatakan seperti apa yang dikatakan Mahfud, bahwa yang penting adalah Maqoshidnya semata.

Maqoshid sendiri tidak bisa dilepaskan dari syarat dan rukun dari suatu syariat.

Syariat Sholat misalnya, memiliki Maqoshid menjaga agama bagi orang yang menegakkannya. Hal itu bukan berarti dia boleh meninggalkan sholat, hanya karena dia merasa agamanya telah terjaga.

Bahkan itu kekonyolan luar biasa. Karena meninggalkan sholat itu sendiri otomatis merusak agamanya.

Begitu pula Sistem Pemerinthn Khilafah yang diwariskan Rasul SAW. Justru Maqoshid Syariah itu terlaksana karena sistem itulah yang bakal menegakkan seluruh Syariat.

Sebaliknya, tanpa menerapkan Sistem Pemerintahan Islam, Maqoshid Syriah mustahil terwujud secara paripurna.

Jogja, Ramadhan 08/04/2022

(By @doniriw)

Baca juga :