Kronologi Kasus Jonru, Dikasuskan Karena Tulisan Soal SYIAH

Kronologi Kasus Jonru

Oleh: Jonru Ginting

Setelah saya posting tulisan berjudul "'Kuliah 1 Semester' tentang Syiah"....

"Wah saya baru tahu. Ternyata bang Jonru diperkarakan atas kasus tentang Syiah. Selama ini, setahu kami Bang Jonru didakwa karena dituduh menghina Jokowi."

Iya... Ternyata banyak yang belum tahu, ya? Karena itu, berikut saya ceritakan kronologi kasus saya di tahun 2017 tersebut. (*Dalam kasus ini Jonru divonis 1,5 tahun penjara)

1. Akhir September 2017, saya tampil di acara ILC TV One. Di acara tersebut, Akbar Faisal berteriak, "Pak polisi, proses orang ini!"

2. Dua hari kemudian, saya dilaporkan oleh Muannas Al Aidid. Ingat ya, pelapor adalah Muannas al Aidid, bukan Akbar Faisal.

3. Tanggal 30 September 2017, saya resmi ditahan di Polda Metro Jaya.

4. Di persidangan, Muannas bersaksi bahwa dia mencari posting-posting terbaru di Fan Page Facebook saya. Dia ketemu 10 posting, lalu dipelajari. Kemudian tersaringlah 4 posting, dan 4 posting itu yang dilaporkan ke polisi.

Saya bukan ngarang lho ya. Muannas sendiri yang bercerita seperti itu di persidangan.

Keempat posting yang dilaporkan tersebut adalah:

Posting 1 berhubungan dengan Syiah

Posting 2 berhubungan dengan Syiah

Posting 3 berhubungan dengan "penjajahan aseng"

Posting 4 berhubungan dengan "Islam bukan agama teroris"

"Wah! Jadi benar-benar tidak ada tuduhan yang berhubungan dengan Jokowi?"

Ada. Tuduhan oleh Guntur Romli. Isi tuduhannya sama dengan yang di ILC (tentang orang tua Jokowi).

Namun saat itu Guntur Romli tidak membawa bahan bukti apapun. Hanya berupa cerita. Padahal yang namanya persidangan di pengadilan, semua tuduhan harus disertai bahan bukti, kan?

Oleh karena itu, pada naskah pledoi saya menyatakan sikap untuk MENGABAIKAN semua tuduhan dari Guntur Romli. Saya tidak mau membahasnya, karena menurut saya itu tuduhan yang sangat cacat hukum.

Saya merasa sangat aneh, kok bisa-bisanya sebuah tuduhan DI PENGADILAN tidak disertai barang bukti apapun????

(Bahkan saat BAP di Polda, tuduhan Guntur Romli tersebut tidak pernah dibahas. Namun anehnya muncul di surat dakwaan. Padahal surat dakwaan dibuat berdasarkan BAP).

Dan alhamdulillah, para hakim, jaksa dan pengacara pun lebih fokus membahas posting 1 dan 2 tentang Syiah.

5. Saat sidang berlangsung, hakim sempat bertanya kepada 2 orang saksi ahli yang dihadirkan oleh pelapor, "Menurut Anda, apa pengertian UJARAN KEBENCIAN?"

Mereka menjawab, "Ujaran kebencian adalah ketika kita melakukan sesuatu lalu orang lain tidak suka."

Saya pun mendebat dengan argumen, "Jika definisi ujaran kebencian seperti itu, maka para Nabi dan Rasul pun melakukan ujaran kebencian. Sebab banyak sekali orang yang tidak suka pada dakwah mereka."

Tim pengacara saya ketika itu berargumen, "Delik ujaran kebencian tidak bisa diterapkan kepada orang yang menyampaikan pendapat berdasarkan keyakinannya. Yang dilakukan oleh Saudara Terdakwa (Jonru) adalah menyampaikan pendapat berdasarkan keyakinannya (mengenai ajaran Syiah). Sehingga itu tidak bisa disebut sebagai ujaran kebencian."

6. Selama persidangan, semua dakwaan terhadap saya TIDAK TERBUKTI. Bahkan tim pengacara saya berhasil menang debat melawan para saksi pelapor (Ini sudah saya jelaskan pada naskah pledio setebal 36 halaman).

Namun anehnya, saya tetap divonis 1 tahun 6 bulan.

7. Di media massa, yang paling gencar diberitakan adalah "Jonru dipenjara karena tuduhan ujaran kebencian". Apakah ini artinya berita-berita tersebut hoax?

Jawabannya: BUKAN. Berita-berita tersebut valid kok. Sebab secara fakta persidangan, saya memang dituduh melakukan ujaran kebencian. Namun sesuai dengan 4 posting yang diperkarakan tersebut:

Posting 1 dianggap sebagai ujaran kebencian terhadap Syiah

Posting 2 dianggap sebagai ujaran kebencian terhadap Syiah

Posting 3 dianggap sebagai ujaran kebencian terhadap China

Posting 4 dianggap sebagai ujaran kebencian terhadap orang Kafir

"O, berarti tidak ada tuduhan ujaran kebencian terhadap Jokowi?"
Tidak ada, Ferguso 🙂

"Hm.... Aneh banget, ya?"

Ya gitu deh.

Jakarta, 29 April 2022

(Jonru Ginting)

Baca juga :