Jejak Yusuf Mansur dalam Dugaan Kasus Penipuan Investasi Batu Bara

Sebanyak 250 jamaah Masjid Darussalam Kota Wisata, Bogor mengaku kena tipu investasi batu bara pada 2009. Ada jejak Yusuf Mansur dalam kasus penipuan senilai Rp 55 miliar tersebut.

- Yusuf Mansur memperkenalkan Adiyansyah, Direktur PT Adi Partner Perkasa, kepada para jamaah Masjid Darussalam, Kota Wisata Bogor sebagai pengusaha batu bara sukses asal Kalimantan Selatan.

- PT Adi Partner Perkasa, di mana Yusuf Mansur menjabat sebagai Komisaris Utama, akhirnya melakukan penipuan terhadap 250 jamaah dengan total kerugian Rp 55 miliar.

- Yusuf Mansur pernah menyebut sudah mengembalikan Rp 23 miliar kepada para investor, tetapi para jamaah mengaku tidak pernah menerimanya.
 
Adiyansyah mulai muncul di hadapan para jamaah Masjid Darussalam, Kota Wisata Bogor pada Juni 2009 silam. Da’i kondang Yusuf Mansur menjadi orang yang bertanggung jawab memperkenalkan Adiyansyah kepada para jamaah itu. Kala itu, Yusuf Mansur bahkan melakukan presentasi soal investasi batu bara kepada para jamaah. 

Yusuf Mansur memperkenalkan Adiyansyah sebagai Direktur PT Adi Partner Perkasa. Perusahaan ini diklaim punya izin usaha pertambangan di sejumlah lokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

“Saat itu Pak Ustadz [Yusuf Mansur] juga mengaku sebagai Komisaris PT Adi Partner Perkasa,” kata Zaini Mustofa, salah seorang jamaah Masjid Darussalam. 

Adiyansyah mencitrakan diri sebagai seorang ‘Crazy Rich’ dari Kalimantan Selatan. Ia sesumbar punya segunung batu bara yang siap ditambang. Itulah alasan utamanya mendatangi jamaah di masjid tersebut. Ia pun mengundang para jamaah untuk berinvestasi. Adiyansyah menjanjikan keuntungan 28% setiap bulan bagi para investor tersebut.

Namun, Adiyansyah adalah orang asing bagi para jemaah. Bagaimana mungkin calon investor bisa percaya begitu saja dengan sosok asing ini? 

“Kuncinya ada di Yusuf Mansur,” kata Zaini.

Menurut Zaini, para jamaah tidak mengenal Adiyansyah. Namun, karena Yusuf Mansur getol mempromosikan investasi tersebut, mereka pun percaya begitu saja. Setelah itu, para investor berbondong-bondong menyetorkan uangnya. 

Jumlahnya fantastis. Setoran paling besar bisa mencapai Rp 5,6 miliar dari satu investor saja. Selain itu, ada juga yang jumlahnya puluhan hingga ratusan juta. Zaini sendiri ikut berinvestasi sebanyak Rp 80 juta. 

Guna mengakomodir animo investor, Adiyansyah dan Yusuf Mansur lantas membentuk satu unit usaha khusus di bawah bendera PT Adi Partner Perkasa. Unit itu diberi nama Jabal Nur dengan fungsi utama memayungi para investor batu bara tersebut.

Dana investasi disetorkan lewat baitul mal wa tamwil (BMT) Darussalam Madani, baru nantinya diserahkan kepada PT Adi Partner Perkasa. Atas jasanya tersebut, BMT Darussalam mendapatkan porsi 3% yang diambil dari keuntungan investor. Selain itu menurut Zaini, sebanyak 14% dari total keuntungan investor juga dialihkan sebagai ‘sedekah’ kepada Yayasan Darul Qur’an milik Yusuf Mansur.

“Jadi dari 28% keuntungan yang dijanjikan, sebetulnya kami cuma dapat 11%,” kata Zaini.

Kunjungan ke Lokasi

Adiyansyah melakukan berbagai cara untuk mengutip uang dari investor. Ia misalnya pernah mengajak belasan jamaah masjid mengunjungi tambang batu bara. Lokasinya ada di Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Salah seorang jamaah yang ikut ke lokasi tambang bercerita, mereka tidak keluar uang sepeserpun saat itu. Beberapa investor kakap bahkan diberikan kursi pesawat kelas bisnis. 

“Kami ke lokasi tambangnya saja naik Alphard,” kata jamaah tersebut.

Pada kesempatan lain, Adiyansyah juga pernah memberikan uang muka pembelian untuk delapan unit mobil merk Lexus kepada para jemaah. Mobil-mobil itu dipamerkan di pelataran Masjid Darussalam pada suatu sore di penghujung 2009. 

Para jamaah yang penasaran berkumpul di sekitar mobil-mobil itu tanpa diundang. Adiyansyah lantas mengatakan kalau mobil-mobil itu diberikan kepada para nasabah yang investasinya mencapai miliaran rupiah. 

“Mobil itu sebenarnya bukan dikasih gratis. Kami cuma dibantu bayarin uang muka,” kata salah seorang investor.

Strategi pamer kesuksesan ini membuat para investor membenamkan uangnya lebih dalam. Zaini bercerita setelah kunjungan ke lokasi tambang dan aksi pamer mobil itu, para jamaah yang sebelumnya ragu berinvestasi jadi kian yakin.

Salah seorang kolega Zaini bahkan pernah memberikan Rp 3 miliar kepada dirinya sebagai modal investasi. Padahal, kala itu ia cuma berminat meminjam Rp 300 juta saja. “Waktu itu kan pakai cek. Sama dia ditambahin nol-nya satu jadi Rp 3 M,” kata Zaini.

Merasa jumlahnya terlalu besar, Zaini lantas mengurungkan niatnya. Ia akhirnya cuma berinvestasi sebesar Rp 80 juta saja. 

Nur Kholik, salah seorang jamaah, sampai menjual rumahnya untuk berinvestasi. Kala itu, ia memperoleh Rp 700 juta dari hasil menjual propertinya tersebut. Sebanyak Rp 200 juta ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan sisanya Rp 500 juta ia investasikan di proyek ini.

Jamaah semakin yakin sebab pengembalian investasi selalu lancar di masa-masa awal. Namun, itu hanya berlangsung beberapa kali saja. Sejak Januari 2010, pembayaran mulai macet. Adiyansyah tiba-tiba seperti menghilang di telan bumi. Jamaah yang marah sempat mengundang Yusuf Mansur untuk meminta kejelasan. 

Dalam pertemuan terakhir dengan para investor, Yusuf meyakinkan mereka bahwa investasi mereka baik-baik saja. “Udah, bapak-bapak tenang saja. Duitnya pasti kite ganti,” kata salah seorang jamaah, menirukan ucapan Yusuf Mansur kala itu.

Lebih dari satu dekade berlalu sejak janji itu terucap, para investor tidak mendapat kejelasan. Uang yang sudah disetorkan raib begitu saja. Nur Kholik yang terlanjur menjual rumahnya kini terpaksa mengontrak rumah. Sementara Zaini yang terlanjur geram, akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia mengugat lima pihak sekaligus; PT Adi Partner Perkasa, Adiyansyah, Yusuf Mansur, BMT Madani Darussalam, dan Yayasan Darul Qur’an. “Saya gugat Daqu [Darul Qur’an] juga karena mereka yang menerima sedekah 14% dari setiap keuntungan investor,” kata Zaini.

Jejak Penipuan Adiyansyah

Satu hal yang tidak diketahui para jamaah, saat Adiyansyah mulai muncul di hadapan mereka pada Juni 2009 itu, ia sebenarnya sedang terhimpit persoalan serius. Dua tahun sebelumnya, ia terlibat kasus penipuan batu bara dengan total kerugian Rp 52 miliar. Korbannya adalah PT Humpuss Intermoda Tbk milik Tommy Soeharto.

Kisahnya bermula pada 2007 ketika Adiyansyah menawarkan batu bara kepada Humpuss. Ia mengaku sebagai Direktur PT Adibara Nusantara yang memiliki kuasa pertambangan di sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan. Namun, ketika Humpuss melakukan survei lokasi pada Desember 2007, pihak perusahaan tidak menemukan lokasi pertambangan yang dimaksud.

Kerja sama Humpuss dengan Adiyansyah sempat dibatalkan. Namun, Adiyansyah lantas melakukan manuver dengan menggandeng Kepala Divisi Pertambangan Humpuss yakni Giadi Goerbada untuk memalsukan sejumlah dokumen. Ini misalnya, mengubah akta pendirian PT Adibara Nusantara agar seolah-olah menjadi milik Adiyansyah. Padahal, Direktur Utama perusahaan tersebut sejatinya atas nama Ending.

Dalam persidangan, baru diketahui Giadi Goerbada ternyata ikut menanamkan modal di PT Adibara Nusantara. Berbekal lusinan dokumen palsu, Humpuss akhirnya menyetorkan sejumlah uang kepada Adiyansyah. Namun, batu bara yang dijanjikan tidak kunjung datang. Pada akhir 2008, Humpuss akhirnya menyadari mereka sudah tertipu hingga Rp 52 miliar. 

Sumber Katadata bercerita, saat Adiyansyah mulai menjajakan investasi batu bara kepada para jamaah pada pertengahan 2009, saat itu ia sebenarnya sudah jadi tahanan di Mabes Polri. Namun, entah bagaimana ceritanya ia bisa tetap keluar mencari korban baru.

Salah seorang jamaah bercerita saat itu Adiyansyah memang sering mendapatkan pengawalan dari pihak yang diduga polisi. 

“Jadi kami kira dia memang orang penting,” kata salah seorang jamaah. 

Manuver Adiyansyah menawarkan investasi batu bara dengan dukungan Yusuf Mansur menjadi tanda tanya besar. Mengapa Yusuf Mansur mau mempromosikan sosok yang sedang bermasalah dengan perusahaan sekelas PT Humpuss?

Katadata berkali-kali berupaya meminta konfirmasi dari Yusuf Mansur atas perkara ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, Yusuf Mansur belum merespons pertanyaan Katadata.

Fakta yang tak terbantahkan, Yusuf Mansur memang pernah menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Adi Partner Perkasa. Hal itu terkonfirmasi dari dokumen pengadilan dalam kasus penipuan bank garansi antara Adiyansyah dengan Bank Niaga. 

Kala itu, nama Yusuf Mansur dan Muhamad Syukri Sula ikut terseret karena diduga ikut menandatangani surat persetujuan penerbitan bank garansi dalam posisi mereka sebagai komisaris. Belakangan, Yusuf Mansur dan Syukri Sula dibebaskan karena Adiyansyah ternyata memalsukan tanda tangan kedua orang tersebut. 

Terkait dengan kasus investasi batu bara, Yusuf Mansur pernah melakukan klarifikasi melalui kanal Youtube miliknya.

“Soal tipu-menipu mah kagak. Soal batu bara saya dibilang nipu, kagak! Dari dulu malah saya ngalah mulu, ikut ganti ikut bayar beberapa orang, malah ada satu orang Rp23 miliar itu,” kata Yusuf Mansur, Desember silam.

Pernyataan Yusuf Mansur ini justru jadi polemik di kalangan investor. Ketua paguyuban korban Nur Kholik menyebut tidak ada satupun dari 250 orang jamaah yang pernah menerima ganti rugi dari Yusuf Mansur, apalagi jumlahnya sampai Rp 23 miliar. 

Pada 9 Februari 2022, Nur Kholik dan Zaini Mustofa bahkan melayangkan somasi untuk meminta kejelasan soal pengembalian dana Rp 23 miliar yang disinggung Yusuf Mansur. 

“Kami meminta Yusuf Mansur menunjuk siapa nama orang yang sudah menerima pengembalian Rp 23 miliar dan bukti pengembaliannya,” tulis keduanya dalam surat somasi tersebut. 

(Sumber: KataData)
Baca juga :