Jadwal Imsakiyyah BID'AH ???

JADWAL IMSAKIYYAH DAN FATWA SYAIKH BIN BAZ

Syaikh Bin Baz saat ditanya tentang jadwal imsakiyyah yang beredar, yang memuat waktu imsak seperempat jam sebelum shubuh, beliau menyatakan:

"Saya tidak tahu ada dalil/ashl untuk perincian seperti ini. Bahkan yang ditunjukkan oleh Al-Kitab dan As-Sunnah, imsak (menahan diri dari hal yang membatalkan puasa) itu mulai dari terbit fajar."

Bagaimana kita memahami fatwa ini?

1. Fatwa itu sesuai dengan pertanyaan yang diberikan. Kadang ada mufti yang meneliti lama dulu sebelum berfatwa, kadang ada juga yang cepat dijawab, sesuai tempat, situasi dan kondisi. Nah, fatwa yang cepat ini, biasanya sangat tergantung dari pertanyaan yang diajukan.

Untuk kasus fatwa ini, penanya mengatakan, "Yang menjadi perhatian saya, mereka meletakkan waktu imsak seperempat jam lebih dulu dari waktu adzan shubuh. Apakah yang mereka lakukan ini ada dasarnya dari As-Sunnah?"

2. Jawaban Syaikh Bin Baz sebenarnya jelas, dan memang seperti itulah nash menunjukkan, dan ijma' ulama terwujud, yaitu waktu imsak, yang berarti awal puasa, itu adalah terbitnya fajar.

Namun ada hal yang tidak dijelaskan oleh penanya, atau si penanya sendiri tidak tahu, yaitu apa maksud "waktu imsak" yang beredar tersebut? Apakah ia menunjukkan waktu mulai puasa?

Kalau yang dimaksud, ia adalah waktu mulai puasa, jangankan Syaikh Bin Baz, kita semua thalabatul 'ilm pun akan sepakat, bahwa itu bid'ah munkarah. Menetapkan awal mulai puasa seperempat jam atau sepuluh menit sebelum waktunya yang ditetapkan nash, adalah bid'ah yang haram.

Namun kita semua paham, bahwa yang dimaksud dengan "waktu imsak" pada jadwal imsakiyyah itu, bukan seperti itu. Faktanya:

(a) "Waktu imsak" itu mengacu pada Hadits jarak waktu antara Nabi sahur dan adzan shubuh, yaitu kadar bacaan 50 ayat Al-Qur'an.

(b) "Waktu imsak" itu dibuat sekadar untuk siap-siap dan hati-hati, karena sudah menjelang waktu shubuh. Bukan untuk melarang atau mengharamkan makan dan minum setelah "waktu imsak" tersebut.

3. Seandainya pertanyaan si mustafti diubah redaksinya, sesuai dengan fakta "waktu imsak" yang sebenarnya, dan/atau Syaikh Bin Baz mengetahui fakta yang ditanyakan, ada kemungkinan, jawaban beliau akan berbeda.

Terakhir, mari kita bandingkan dengan penjelasan dari situs Muhammadiyah berikut ini:

---Awal kutipan---

"Menurut pendapat kami adanya istilah imsak 10 menit seperti tercantum dalam Kalender Muhammadiyah itu belum dapat divonis sebagai suatu bid’ah. Kalaupun mau dikatakan bid’ah, adalah hanya dari segi bahasa, bukan segi Syar’iy, karena praktek seperti itu tidak ada pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun masa shahabat.

Sesungguhnya imsak dalam kebiasaan kita itu tidak lebih sebatas atau sekedar peringatan untuk berhati-hati belaka atau Ihtiyat saja, bukan untuk melarang untuk tidak boleh makan minum waktu 10 menit itu. Dengan lain perkataan itu dimaksudkan sebagai peringatan di lampu lalu lintas seperti lampu kuning untuk siap-siap dan berhati-hati saja dan yang begitu tidak salah dan tidak terlarang dilihat dari kacamata Syara’."

---Akhir kutipan---

(Ustadz Muhammad Abduh Negara)

Baca juga :